JAKARTA, ARASVARA.ID - Mulai pada 1 Agustus 2026 empat penyelenggara markeplace atau dikenal e-commerce di Indonesia ditunjuk Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online.
Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto menerangkan pihaknya telah memberikan satu bulan kepada marketplace untuk mempersiapkan terkait pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online.
Empat marketplace tersebut yakni Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli. “Penunjukan 4 marketplace pertama dan utama ini, initial policy yang kami sampaikan nanti akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026, masih ada persiapan 1 bulan,” kata Bimo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/6/2026).
Baca Juga:
Sinopsis Sinetron Asmara Gen Z Episode 586, Hari Selasa 30 Juni 2026: Aqeela Mulai Berdamai dengan Masa Lalunya
Pihaknya meberikan 1 bulan sebagai masa transisi agar pihak marketplace lebih siap memungut pajaknya.
Bimo menilai, alasan satu bulan transisi lebih siap sistemnnya untuk memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang.
Tak hanya itu saja, Bimo menambahkan saat masa transisi selama sebulan ada potensi bertambahnya jumla marketplace yang siap untuk memungut pajak dari pedagang online.
Baca Juga:
Tulus Rilis Single "Teh Hijau" Usai Vakum 4 Tahun
“Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sitem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya,” katanya
Menurut Bimo, pedagang online yang omzet per tahunnya tidak mencapai Rp 500 juta, maka dapat dikecualikan dari PPh pasal 22 dengan cara pedagang menyampaikan ke marketplace melalui surat pernyataan.
“Untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dikecualikan, tidak dilakukan antara lain atas wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan. jadi silahkan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” kata Bimo. (Dji)
