JAKARTA, ARASVARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dan menahan Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel, Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara pihak swasta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pihaknya setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BPK.
Operasi tangkap tangan ini terkait dugaan suap pengkondisian temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim. “KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga:
Pertamax Naik Hampir Rp4.000 Kemarin, Ketua FKBI: Laju Inflasi Akan Tinggi!
Empat orang yang ditetapkan penyidik lembaga anti rasuah tersebut dari pihak penerima dan pemberi. “Betul, jadi nanti karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. ada dua tersangak yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini,”
Sebelumnya diberitakan Bupati Muara Enim, Edison terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Festival Jakarta Great Sale 2026 Dibuka, Libatkan 104 Mal dan Pusat Belanja
Lembaga anti rasuah tersebut kini sudah menaikkan status Edison sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sembilan orang lainnya pada Senin (8/6/2026 kemarin. (Dji)
