Pemerintah Sahkan RUU Polri Masa Usia Pensiun Kapolri jadi 60 Tahun

Teks foto: DPR RI Sahkan RUU Polri tentang usia masa pensiun Kapolri di DPR RI.

Teks foto: DPR RI Sahkan RUU Polri tentang usia masa pensiun Kapolri di DPR RI.(Tangkapan Layar youtube TV Parlemen)

TR

By Tim Redaksi

Publish: 9 Juni 2026 - 15:53 WIB
Share:

JAKARTA, ARASVARA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengubah masa pensiun jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) lewat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Komisi III DPR RI, Jakarta.

Jendral bintang empat dan orang nomor satu di Polri kini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan atau permintaan presiden RI. Pengesahan tersebut seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya dasco.

“Setuju,” jawa peserta rapat.

Dalam klausul baru saat rapat Selasa (9/6/2026) kemarin, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan ketentuan baru, Kapolri pensiun maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.

Baca Juga:

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Selasa 9 Juni 2026, Tukar Sekarang Jadi Hadiah Gratis!

“Khusus untuk perwira tingi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” ujar Eddy.

Ketentuan masa pensiun kapolri tertuang dalam 30 ayat 5 huruf c. Sedangkan dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri Wakil Menetri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan usul usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Panja RUU Polri di Komisi III DPR dahulu dengarkan masukan pemerintah soal perubahan ketentuan masa jabatan Kapolri dan dilanjut keputusan tingkat satu oleh Panja.

Baca Juga:

Rupiah Terus Melemah, BEM SI Jawa Tengah Beri Ultimatum Akan Lakukan Reformasi Jilid 2!

DPR kemudian telah dijadwalkan langsung menggelar paripurna pengesahan RUU Polri. Salah satu anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta penjelasan dari Eddy Soal usul RUU tersebut.

“Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, pak Wamen. Di beberapa daera itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” kata Wayan.

Wakil Menteri Hukum Edward jelaskan seluruh anggota polri memiliki usia pensiun yang sama dan pemerintah sengaja membedakan usia pensiun bintara-tamtama dan perwira. Kata dia, hal itu berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan.

Baca Juga:

Lirik Lagu Lu Kenal Veronica Ko dari Verry Klau yang Viral di TikTok

Page 1 of 2

Editor

NW

Novriadji Wibowo

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…