ARASVARA.ID - Pada hari Senin, 26 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pembaruan strategi pengawasan pasar modal demi meningkatkan integritas dan perlindungan investor.
Otoritas bursa kini tidak lagi sekadar mengandalkan peringatan Unusual Market Activity (UMA) untuk merespons pergerakan saham yang tidak wajar.
Adapun, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam membasmi praktik manipulasi harga dan keberadaan saham gorengan yang kerap merugikan publik.
BEI menegaskan bahwa setiap indikasi transaksi mencurigakan akan langsung masuk ke tahap investigasi mendalam tanpa harus menunggu alur formalitas biasa.
Pemeriksaan juga diperluas hingga ke ranah media sosial, menyasar aktivitas promosi influencer saham yang berpotensi menyesatkan masyarakat, mengenai strategi baru BEI dalam memperketat pengawasan dan menjaga transparansi pasar modal, sebagai berikut:
Perubahan Strategi Pengawasan BEI Tanpa Bergantung Pada Status UMA
Melansir dari Bursa Efek Indonesia, kini mengadopsi mekanisme pengawasan yang jauh lebih proaktif dan reaktif terhadap setiap anomali transaksi di lantai bursa. Status Unusual Market Activity (UMA) yang selama ini menjadi sinyal awal tidak lagi dijadikan satu-satunya pijakan utama sebelum mengambil tindakan tegas.
Otoritas bursa menilai bahwa pola manipulasi harga saham di era digital berkembang semakin cepat dan kompleks. Oleh karena itu, pengawasan tidak lagi bersifat pasif menunggu tumpukan laporan, melainkan langsung melakukan intervensi dini secara presisi.
Perubahan dari pengawasan pasif menjadi tindakan intervensi dini yang lebih cepat.
Status UMA tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk memulai proses pemeriksaan.
Mengantisipasi skema pergerakan harga saham tidak wajar yang kian bervariasi.
Investigasi Langsung Terhadap Indikasi Praktik Manipulasi Harga
Selanjutnya, setiap pergerakan harga saham yang terindikasi mengalami manipulasi atau perdagangan terkoordinasi akan langsung masuk ke ranah investigasi khusus. Tim pengawas bursa dibekali kewenangan untuk melacak arus transaksi hingga ke pemilik manfaat akhir dari setiap rekening efek.
Pendekatan ini diterapkan guna memastikan bahwa pembentukan harga saham di pasar berlangsung secara wajar dan murni berdasarkan hukum penawaran serta permintaan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi para oknum pelakunya.
Pelacakan transaksi dilakukan mendalam hingga menemukan pemilik manfaat akhir.
Penindakan dilakukan instan guna mencegah dampak kerugian investor yang lebih luas.
Memastikan pembentukan harga saham murni terjadi akibat dinamika pasar yang sehat.
Pengetatan Pengawasan Terhadap Keberadaan Saham Gorengan
Selain itu, keberadaan saham dengan nilai fundamental tidak seimbang atau biasa dikenal sebagai saham gorengan kini menjadi fokus utama pembersihan bursa. BEI mencermati pola kenaikan atau penurunan harga yang tidak masuk akal tanpa didukung oleh keterbukaan informasi emiten yang memadai.
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi investor ritel dari jebakan volatilitas semu yang sengaja diciptakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Saham-saham yang terindikasi digoreng akan langsung dikenakan pembatasan hingga tindakan suspensi perdagangan.
Pemantauan ketat pada pola pergerakan saham yang bertolak belakang dari fundamental.
Tindakan suspensi dapat diberlakukan secara instan jika ditemukan anomali berlebih.
Melindungi aset investor ritel dari risiko jebakan volatilitas buatan di lantai bursa.
