ARASVARA.ID - Bank Indonesia menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur (RDG), hasil pertemuan berkala tersebut menetapkan keputusan strategis mengenai arah kebijakan moneter nasional untuk menjaga stabilitas perekonomian.
Bank sentral resmi mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate berada pada level 5,75 persen, sementara suku bunga Lending Facility ditetapkan sebesar 6,50 persen. Di sisi lain, otoritas moneter melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00 persen.
Langkah ini diambil BI sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih membayang.
Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berjalan secara berkelanjutan.
Penyesuaian Suku Bunga Operasi Moneter dan Peningkatan Insentif Lindung Nilai
Melansir dari Bank Indonesia, penetapan BI rate diikuti dengan penguatan instrumen pendukung untuk menarik aliran modal asing masuk ke pasar keuangan domestik. Bank Indonesia memperbesar insentif bagi transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai guna menjaga pasokan valuta asing tetap memadai.
Langkah ini menyasar transaksi pendanaan luar negeri yang meliputi portofolio investasi masuk, pinjaman luar negeri oleh perbankan, hingga investasi langsung asing. Kebijakan penurunan premi ini diharapkan mampu mempercepat proses pendalaman pasar uang dan valuta asing nasional secara inklusif.
Otoritas moneter optimis strategi penyesuaian instrumen ini dapat memitigasi tekanan eksternal terhadap stabilitas pasar keuangan. Upaya ini juga ditujukan untuk menjaga pencapaian target inflasi nasional agar tetap terkendali pada kisaran 2,5 kurang lebih 1 persen untuk periode 2026 dan 2027.
Penurunan Giro Wajib Minimum untuk Memperkuat Kecukupan Likuiditas Perbankan
Adapun, guna memastikan kecukupan likuiditas Rupiah di sektor perbankan, Bank Indonesia menetapkan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap. Langkah ini diharapkan memberikan ruang gerak lebih luas bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), besaran GWM diturunkan secara bertahap dari level 9 persen menjadi 7 persen. Tahapan penurunan dimulai sebesar 1 persen menjadi 8 persen pada 1 November 2026, lalu dilanjutkan penurunan 1 persen lagi menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026.
Penyesuaian senada berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Penurunan tahap awal sebesar 1 persen menjadi 6,5 persen berlaku 1 November 2026, dilanjutkan penurunan menjadi 5,5 persen pada 1 Desember 2026.
Optimalisasi Strategi Intervensi Valuta Asing dan Transaksi Mitrasi LCT
Selanjutnya, Bank Indonesia terus mengoptimalkan strategi intervensi di pasar valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari volatilitas berlebih. Intervensi dilakukan secara terukur melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta pasar spot dan DNDF di pasar domestik.
Insentif DNDF Lindung Nilai ditingkatkan melalui pengurangan premi dari semula 25 persen menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan, serta dari 30 persen menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan. Sementara itu, insentif Swap Beli Lindung Nilai Konvensional tetap dilanjutkan dengan pengurangan premi hingga 25 persen untuk tenor 12 bulan.
Otoritas moneter juga terus menggejot transaksi Local Currency Transaction (LCT) bersama negara mitra guna mendiversifikasi penggunaan valuta asing. Langkah ini didukung penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen serta pengurangan premi DNDF Lindung Nilai sebesar 10 persen untuk perdagangan internasional.
Penguatan Kebijakan Makroprudensial Longgar untuk Mendorong Kredit Sektor Riil
Di sektor makroprudensial, Bank Indonesia memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menetapkan besaran insentif sebesar 5 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas dukungan pembiayaan pada sektor usaha yang menciptakan lapangan kerja.
Insentif KLM mencakup dukungan financing channel paling tinggi 3 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) serta insentif pendalaman pasar uang paling tinggi 2 persen. Penguatan skema ini diharapkan dapat mendorong redistribusi likuiditas dan memacu penyaluran kredit perbankan secara merata.
Sejumlah rasio utama makroprudensial tetap dipertahankan guna menjaga kehati-hatian, seperti Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 hingga 94 persen. Selain itu, Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank dibatasi paling tinggi 40 persen terhadap modal bank dengan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) di level 0 persen.
Perluasan Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Manajemen Risiko
Pada sektor sistem pembayaran, arah kebijakan difokuskan untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital. Bank Indonesia berkomitmen memperkuat keandalan infrastruktur serta manajemen risiko dalam penyelenggaraan layanan pembayaran nasional.
Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk memperluas akseptasi QRIS serta mendorong efisiensi transaksi digital lintas negara. Penguatan ini dilakukan sejalan dengan upaya menjaga ketahanan infrastruktur dari potensi gangguan siber dan risiko teknis lainnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembayaran yang aman, lancar, dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. Integrasi sistem pembayaran digital yang semakin kuat menjadi fondasi penting dalam mendukung akselerasi transformasi ekonomi nasional.
Sinergi Bauran Kebijakan Moneter dan Proyeksi Perekonomian
Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran ini dilaksanakan secara bersinergi dengan kebijakan fiskal pemerintah. Kolaborasi lintas lembaga ini krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Bank Indonesia optimistis stabilitas perekonomian domestik akan tetap terjaga baik di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan pasar keuangan global. Koordinasi ketat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat demi mengantisipasi potensi risiko eksternal.
Ke depan, otoritas moneter akan terus memantau dinamika perekonomian global maupun domestik secara cermat. Penyesuaian respons kebijakan akan dilakukan secara terukur guna memastikan target inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sesuai sasaran.