ADVERTISEMENT

Keputusan BI Rate Tetap 5,75 Persen untuk Memperkuat Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BI Rate tetapkan suku bunga di level 5,75 persen untuk perkuat sektorl riil dan pertumbuhan ekonomi. / Ilustrasi

BI Rate tetapkan suku bunga di level 5,75 persen untuk perkuat sektorl riil dan pertumbuhan ekonomi. / Ilustrasi(Bank Indonesia/Departemen Komunikasi)

FA

By Fadliansyah

Publish: 24 Oktober 2026 - 22:01 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Bank Indonesia menyelenggarakan Rapat Dewan Gubernur (RDG), hasil pertemuan berkala tersebut menetapkan keputusan strategis mengenai arah kebijakan moneter nasional untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Bank sentral resmi mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate berada pada level 5,75 persen, sementara suku bunga Lending Facility ditetapkan sebesar 6,50 persen. Di sisi lain, otoritas moneter melakukan penyesuaian dengan menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5,00 persen.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diambil BI sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih membayang.

Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berjalan secara berkelanjutan.

Penyesuaian Suku Bunga Operasi Moneter dan Peningkatan Insentif Lindung Nilai

Melansir dari Bank Indonesia, penetapan BI rate diikuti dengan penguatan instrumen pendukung untuk menarik aliran modal asing masuk ke pasar keuangan domestik. Bank Indonesia memperbesar insentif bagi transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai guna menjaga pasokan valuta asing tetap memadai.

Langkah ini menyasar transaksi pendanaan luar negeri yang meliputi portofolio investasi masuk, pinjaman luar negeri oleh perbankan, hingga investasi langsung asing. Kebijakan penurunan premi ini diharapkan mampu mempercepat proses pendalaman pasar uang dan valuta asing nasional secara inklusif.

Otoritas moneter optimis strategi penyesuaian instrumen ini dapat memitigasi tekanan eksternal terhadap stabilitas pasar keuangan. Upaya ini juga ditujukan untuk menjaga pencapaian target inflasi nasional agar tetap terkendali pada kisaran 2,5 kurang lebih 1 persen untuk periode 2026 dan 2027.

Penurunan Giro Wajib Minimum untuk Memperkuat Kecukupan Likuiditas Perbankan

Adapun, guna memastikan kecukupan likuiditas Rupiah di sektor perbankan, Bank Indonesia menetapkan kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap. Langkah ini diharapkan memberikan ruang gerak lebih luas bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.

Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), besaran GWM diturunkan secara bertahap dari level 9 persen menjadi 7 persen. Tahapan penurunan dimulai sebesar 1 persen menjadi 8 persen pada 1 November 2026, lalu dilanjutkan penurunan 1 persen lagi menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026.

Penyesuaian senada berlaku bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Penurunan tahap awal sebesar 1 persen menjadi 6,5 persen berlaku 1 November 2026, dilanjutkan penurunan menjadi 5,5 persen pada 1 Desember 2026.

Optimalisasi Strategi Intervensi Valuta Asing dan Transaksi Mitrasi LCT

Selanjutnya, Bank Indonesia terus mengoptimalkan strategi intervensi di pasar valuta asing guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari volatilitas berlebih. Intervensi dilakukan secara terukur melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta pasar spot dan DNDF di pasar domestik.

Page 1 of 2
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…