BEI Keluarkan 80 Saham HSC Dari Perhitungan IHSG, Langkah Tegas Untuk Reformasi Bursa

BEI keluarkan 80 emiten HSC dari perhitungan IHSG, bukti reformasi bursa untuk MSCI. / Ilustrasi

BEI keluarkan 80 emiten HSC dari perhitungan IHSG, bukti reformasi bursa untuk MSCI. / Ilustrasi(Pinterest/safira)

FA

By Fadliansyah

Publish: 20 Oktober 2026 - 14:30 WIB
Updated: 20 Oktober 2026 - 15:57 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Melansir dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengambil keputusan strategis dengan meninjau ulang metodologi penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah tegas ini diwujudkan melalui pengeluaran sebanyak 80 saham yang masuk dalam kategori High Shareholder Concentration (HSC) dari cakupan formulasi indeks harian. Penyesuaian tersebut dilakukan demi memastikan indikator utama pasar modal Indonesia ini merefleksikan pergerakan pasar secara presisi, wajar, serta transparan.

Kebijakan yang diumumkan pada Selasa, 20 Oktober 2026 ini langsung menarik perhatian luas dari kalangan pelaku pasar modal, mulai dari investor ritel hingga institusi internasional. Penyesuaian terhadap emiten dengan konsentrasi pemegang saham tinggi dimaksudkan untuk menekan potensi distorsi volatilitas yang tidak mencerminkan fundamental transaksi publik. Inisiatif dari otoritas bursa ini mencerminkan komitmen kuat dalam memperkokoh kepercayaan serta efisiensi pasar keuangan nasional.

Meskipun saham-saham tersebut tidak lagi dihitung dalam penentuan pergerakan angka IHSG, BEI menegaskan bahwa aktivitas perdagangan efek dari 80 emiten ini tidak mengalami penghentian sama sekali. Investor tetap dapat melakukan transaksi jual beli harian di pasar sekunder secara normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kebijakan ini murni difokuskan pada pembenahan algoritma statistik indeks tanpa mengurangi status pencatatan maupun hak-hak pemegang saham emiten terkait.

Pembenahan Metodologi Penghitungan Indeks Utama Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria emiten yang memengaruhi statistik IHSG. Emiten yang tergolong dalam High Shareholder Concentration memiliki pola kepemilikan saham yang terkonsentrasi secara signifikan pada pihak-pihak tertentu. Kondisi struktur kepemilikan tersebut dinilai kurang ideal apabila terus dijadikan dasar perhitungan bobot indeks harian.

Langkah rekalibrasi ini diambil agar pergerakan IHSG benar-benar merepresentasikan porsi free float yang likuid dan aktif diperdagangkan oleh publik. Dengan begitu, indikator kinerja bursa saham nasional dapat terbebas dari dampak pergerakan harga ekstrem akibat minimnya pasokan saham beredar.

Kepastian Kelangsungan Transaksi Perdagangan Emiten HSC di Pasar Reguler

Kebijakan yang diterbitkan otoritas pasar modal ini sama sekali bukan merupakan bentuk tindakan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Seluruh 80 saham yang terdampak tetap berstatus sebagai perusahaan tercatat yang sah di Bursa Efek Indonesia.

Aktivitas jual beli instrumen investasi ini dapat terus dilangsungkan oleh para investor di papan perdagangan reguler maupun pasar negosiasi. Perubahan teknis hanya berlaku pada formulasi kalkulasi indeks, sehingga nilai portofolio serta hak atas aset pemegang saham tetap terlindungi secara penuh.

Upaya Meminimalisasi Volatilitas dan Meningkatkan Kredibilitas IHSG

Pengecualian emiten berkonsentrasi tinggi dari formulasi IHSG diproyeksikan mampu menghadirkan stabilitas pergerakan indikator secara lebih wajar. Saham-saham dengan tingkat likuiditas rendah sering kali memicu lompatan indeks yang kurang mencerminkan kondisi riil perekonomian.

Melalui penyesuaian bobot ini, IHSG akan didominasi oleh saham-saham emiten yang memiliki likuiditas transaksi tinggi serta basis pemegang saham yang tersebar secara memadai. Hal ini menjadi modal penting bagi Indonesia dalam meningkatkan reputasi pasar modal di mata pengelola dana global.

Pengawasan Ketat Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Transparansi Emiten

Kebijakan strategis yang digulirkan bursa ini beriringan dengan langkah pengawasan intensif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mendorong penegakan aturan keterbukaan informasi yang ketat, khususnya terkait pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).

Sinergi antara regulasi OJK dan operasional BEI bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan saham yang fair, sehat, serta bebas dari praktik manipulasi harga. Perlindungan terhadap investor ritel menjadi prioritas utama dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan.

Daftar Emiten Kategori Pertama yang Resmi Dikeluarkan dari IHSG

Berdasarkan pengumuman resmi bursa pada Selasa, 20 Oktober 2026, berikut adalah deretan emiten HSC kelompok pertama yang disesuaikan dalam penghitungan indeks:

  • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)

  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)

  • PT Ifishdeco Tbk (IFSH)

  • PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)

  • PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)

  • PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)

  • PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)

  • PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)

  • PT Mahkota Group Tbk (MGRO)

Kelompok saham ini tidak lagi memperhitungkan pergerakan harganya ke dalam nilai IHSG demi menjaga akurasi statistik pasar harian.

Daftar Emiten Kategori Kedua yang Mengalami Penyesuaian Bobot Indeks

Rincian kelompok emiten berikutnya yang terdaftar dalam keputusan evaluasi teknis BEI meliputi:

  • PT Kota Satu Properti Tbk (SATU)

  • PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG)

  • PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)

  • PT Siantar Top Tbk (STTP)

  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)

  • PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)

  • PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO)

  • PT FAP Agri Tbk (FAPA)

  • PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE)

  • PT Soho Global Health Tbk (SOHO)

  • PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI)

  • PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN)

  • PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

  • PT Bank Permata Tbk (BNLI)

  • PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ)

  • PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA)

  • PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET)

  • PT Bayan Resources Tbk (BYAN)

  • PT DCI Indonesia Tbk (DCII)

  • PT Multipolar Technology Tbk (MLPT)

Seluruh emiten tersebut di atas tetap dapat diperdagangkan oleh publik di papan pencatatan masing-masing.

Daftar Emiten Kategori Ketiga yang Dikeluarkan dari Formulasi IHSG

Daftar selanjutnya dari 80 saham HSC yang resmi dikecualikan dari algoritma statistik pergerakan IHSG adalah:

  • PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)

  • PT Bank Mega Tbk (MEGA)

  • PT Global Digital Niaga Tbk (BELI)

  • PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO)

  • PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY)

  • PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)

  • PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR)

  • PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT)

  • PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI)

  • PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI)

  • PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI)

  • PT Hotel Fitra International Tbk (FITT)

  • PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII)

  • PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING)

  • PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI)

  • PT Golden Flower Tbk (POLU)

  • PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE)

  • PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL)

  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)

  • PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR)

Penyesuaian statistik ini diharapkan dapat mencerminkan performa riil industri terkait di pasar saham nasional.

Daftar Emiten Kategori Keempat yang Terkena Dampak Kebijakan Baru

Kelompok saham berikutnya yang resmi tidak lagi dimasukkan dalam kalkulasi IHSG terdiri atas emiten-emiten berikut:

  • PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA)

  • PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP)

  • PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA)

  • PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

  • PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR)

  • PT Steady Safe Tbk (SAFE)

  • PT Charnic Capital Tbk (NICK)

  • PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA)

  • PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE)

  • PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO)

  • PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD)

  • PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)

  • PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)

  • PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS)

  • PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)

  • PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA)

  • PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)

  • PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)

  • PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)

  • PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)

Pengeluaran saham-saham ini menjadi cerminan penerapan standar evaluasi yang objektif oleh pihak otoritas bursa.

Daftar Emiten Kelompok Kelima yang Melengkapi Kebijakan Evaluasi Indeks

Deretan emiten penutup yang masuk ke dalam bagian dari 80 saham HSC yang mengalami pengecualian kalkulasi yaitu:

  • PT Akasha Wira International Tbk (ADES)

  • PT Temas Tbk (TMAS)

  • PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD)

  • PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP)

  • PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)

  • PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND)

  • PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

  • PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT)

  • PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP)

  • PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)

Setiap perubahan harga saham pada kelompok ini kini terisolasi penuh dari fluktuasi angka IHSG harian.

Prospek Jangka Panjang Reformasi Metodologi Pasar Modal Indonesia

Inisiatif strategis yang diluncurkan BEI ini memberikan fondasi yang lebih kokoh bagi pengembangan pasar modal domestik ke depan. Penerapan standar transparansi yang tinggi diharapkan mampu menarik arus modal asing secara konsisten.

Sinergi yang solid antara pihak bursa dan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat demi menciptakan pasar keuangan yang kredibel. Reformasi berkelanjutan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun iklim investasi yang sehat dan berdaya saing global.

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…