ARASVARA.ID - Saat ini emas perhiasan dan logam mulia sangat diburu oleh banyak orang untuk melakukan investasi dengan skala pendek maupun panjang.
Sebenarnya, keduanya memiliki sisi positif dan negatif tergantung tujuan yang diperlukan.
Tentunya keputusan terakhir ada langsung di tangan pembaca setelah membaca artikel ini secara rinci.
Emas Perhiasan atau Logam Mulia yang Cocok untuk Investasi?
Dalam wawancara tim Arasvara terhadap salah satu toko emas yang berada di Jakarta Timur mengungkapkan, logam mulia menjadi salah satu barang yang sangat diburu untuk melakukan investasi saat ini.
"Saat ini logam mulia kerap kali dibeli oleh banyak orang lantaran harganya mengikuti harga pasar disetiap waktunya," kata salah seorang penjual toko emas di Jakarta Timur kepada Arasvara, Sabtu (15/8/2026).
Namun, banyak juga orang yang melakukan pembelian emas perhiasan untuk dijadikan investasi sekaligus pemakaian sehari-hari.
"Banyak juga yang mencari emas perhiasan, tujuannya biasa buat pemakaian dan investasi," terangnya.
Sisi Lain Buyback Emas Perhiasan dan Logam Mulia di Pasaran
Terdapat satu hal yang belum banyak orang ketahui terkait sisi lain buyback emas perhiasan dan logam mulia.
Menurut informasi yang didapat Arasvara dari salah satu toko emas di Jakarta Timut menjelaskan, jika logam mulia semakin lama disimpan, potongan harganya akan semakin besar.
"Kalo buyback logam mulia biasanya disesuaikan dengan tahun pembelian dan terdapat potongan sesuai tahunnya," jelasnya kepada Arasvara.
Berbeda dengan emas perhiasan, potongan yang diberikan sama rata tidak disesuaikan dengan tahun pembelian.
"Emas perhiasan buybacknya tidak disesuaikan sama tahun pembelian," bebernya.
Meskipun kedua harganya naik, potongan harga buyback logam mulia yang dilakukan pasaran akan mengacu terhadap tahun pembelian yang dilakukan penjual.
Terlebih ada pajak tambahan dari Pajak Penghasilan (PPh 22) yang diterapkan pemerintah.
Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, buyback logam mulia antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPH 22 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong langsung melalui harga buyback yang ada saat ini.
Berbeda dengan buyback emas perhiasan, kamu tidak akan dikenakan biaya pajak lantaran transaksi dari konsumen ke pedagang.
Mengutip dari Direktorat Jenderal Pajak, Pajak tidak diberikan terhadap konsumen yang melakukan buyback, melainkan pajak 0,25 persen diberikan kepada pelaku usaha.
Kelebihan dan kekurangan Emas Perhiasan dan Logam Mulia
Terdapat kelebihan dan kekurangan yang bisa kamu jadikan acuan jika ingin melakukan investasi emas perhiasan maupun logam mulia:
1. Kelebihan dan Kekurangan Logam Mulia
Kelebihan Logam Mulia
Biasanya kadar kemurnian tinggi mencapai 99,99 persen atau 24 karat.
Selisih harga jual beli tipis yang memudahkan kamu melakukan buyback.
Terdapat sertifikat resmi yang diberikan seperti Antam, UBS, Galeri24, hingga Kisa24.
Kamu juga tidak akan dikenakan ongkos pembuatan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2026 Naik Rp40.000, Akumulasi Buyback Juga Ikut Tinggi!
Kekurangan Logam Mulia
Tidak bisa dipakai sebagai perhiasan hanya disimpan di brankas untuk memudahkan penyimpanan.
2. Kelebihan dan Kekurangan Emas Perhiasan
Kelebihan Emas Perhiasan
Emas perhiasan bisa kamu pakai sekaligus menjadi aset.
Cocok untuk kebutuhan mahar pernikahan dan hadiah terhadap seseorang.
Kekurangan Emas Perhiasan
Kadar emas rendah khususnya bagi 18 karat.
Terdapat ongkos pembuatan 10 hingga 30 persen dari harga beli.
Kondisi fisik mempengaruhi harga jual dari setiap toko.
Menilik dari informasi berbagai sumber, kamu bisa mempertimbangkan keduanya barang tersebut untuk dijadikan investasi.
Pasalnya, emas perhiasan dan logam mulia terdapat kelebihan dan kekurangannya tersendiri.
Namun melihat penjelasan di atas, tentunya bagi kamu yang ingin melakukan buyback, emas perhiasan sangat layak dibeli melihat tidak terkena pajak PPh 22.
Hal tersebut juga kembali lagi kepada pembaca yang memiliki intuisi lain terhadap pembelian emas perhiasan maupun logam mulia.