Mengapa Desil 9 dan 10 Dilarang Melakukan Pembelian Subsidi BBM Pertalite? Berapa Jumlah Pendapatan yang Masuk Subsidi?

Alasan desil 9 dan 10 beli subsidi BBM jenis Pertalite

Alasan desil 9 dan 10 beli subsidi BBM jenis Pertalite(Pinterest)

GO

By Gabriel Omar Batistuta

Publish: 13 Agustus 2026 - 11:27 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Saat ini pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan diperketat khusus kelompok masyarakat di desil 9 dan 10.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Pasalnya, banyak masyarakat di desil 9 dan 10 masih menikmai jenis BBM subsidi untuk kebutuhannya.

Baca Juga:

Masuk Jadi Penerima Bansos Kemensos 2026? Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima!

Hal ini juga menunjukkan arti bahwa penyaluran BBM subsidi belum tepat sasaran, lantaran banyak orang kaya yang masih menikmati.

Pemerintah juga menyiapkan skema pembatasan subsidi BBM berjenis Pertalite khususnya untuk kelompok ekonomi atas di desil 9 dan 10.

Menkeu, Purbaya menyebut juga akan adanya pembatasan yang masih dibahas bersama dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait mekanisme penerapannya.

Baca Juga:

Minta Evaluasi MBG dan Kenaikan BBM, BEM UBK Gelar Aksi Demo Senin 15 Juni 2026

"Kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10. Tapi, bukan sekarang melainkan beberapa bulan kemudian kita kurangi. Sedang kita pelajari sistem," terangnya kepada awak media.

Pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang tetap diperbolehkan untuk membeli Pertalite.

Berapa Pendapatan Setiap Desil?

1. Desil 1

Desil 1 merupakan kategori ekonomi sangat miskin yang hanya meraih pendapatan kurang dari Rp480.000 perbulan.

Baca Juga:

Pertamax Naik Hampir Rp4.000 Kemarin, Ketua FKBI: Laju Inflasi Akan Tinggi!

Kemungkinan keluarga yang masuk di desil ini akan menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam menyalurkan segala bentuk subsidi.

2. Desil 2

Desil 2 menjadi kategori miskin dengan pendapatan sekitar Rp480.000 hingga Rp600.000 perbulan.

Page 1 of 3

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…