JAKARTA, ARASVARA.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar (marketplace) atau dikenal e-commerce).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan menunda karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi di Indonesia belum cukup kuat.
Ditjen Pajak memastikan pemberlakuan pajak tersebut dilakukan hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 baru akan berlaku mulai 1 November 2026.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, kemarin.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melihat perkembangan daya beli masyarakat.
"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," tuturnya.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan pihaknya akan memantau sejumlah indikator lain sebelum memutuskan waktu pemberlakuan kembali pemungutan pajak marketplace, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.
"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucapnya.
Pemerintah berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai Agustus 2026 setelah memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada platform yang ditunjuk.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.
Sebelumnya Ditjen Pajak Kemenkeu RI pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. (Dji)