ARASVARA.ID - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 2026 siap dilakukan oleh pemerintah kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar.
Dana tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya bagi penerima yang sudah terdaftar, silakan mempelajari terlebih dahulu terkait kegunaan bansos PKH dan BPNT tersebut.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Tentunya dana bisa digunakan sesuai dengan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui akun elektronik untuk membeli kebutuhan pangan.
Kamu juga bisa melakukan pembelian melalui e-Warong KUBE PKH atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
Kedua bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam periode tahun 2026 ini.
Selain itu pemerintah juga tidak menetapkan kepastian tanggal pencairan dari dua bansos tersebut.
Hanya Bank Himbara dan PT Pos Indonesia yang bisa melakukan pencairan bansos PKH tahap 3 2026 dan BPNT tahap 3 2026.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
Tahap 2: April, Mei, Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus, September.
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf juga menyampaikan adanya penambahan penerima pada setia triwulan mengikuti pembaruan data yang ada.
Besaran Bansos PKH 2026
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Besaran BPNT 2026
BPNT disalurkan oleh pemerintah kepada KPM sebanyak empat kali dalam satu tahun periode.
Setiap tahunnya pemerintah memberikan total dana sebesar Rp2.400.000 melalui Bank Himbara.
Sementara, setiap tahapnya, KPM menerima dana senilai Rp600.000 untuk membeli kebutuhan pangan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
1. Via Website
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketik kode verifikasi (captcha).
Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.
2. Via Aplikasi
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
Buat akun bagi pengguna baru.
Isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, alamat, email, dan kata sandi.
Unggah foto KTP serta swafoto.
Klik Buat Akun Baru.
Lakukan verifikasi email apabila diminta.
Login ke aplikasi.
Pilih menu Profil.
Informasi mengenai status penerima serta jenis bantuan akan muncul apabila terdaftar.
Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 2026 yang akan disalurkan pemerintah kepada NIK KTP yang terdaftar.