ARASVARA.ID - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 2026 siap dilakukan oleh pemerintah kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar.
Dana tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya bagi penerima yang sudah terdaftar, silakan mempelajari terlebih dahulu terkait kegunaan bansos PKH dan BPNT tersebut.
Baca Juga:
KPM Berhasil Terima Dana Bansos PKH Tahap 2 2026, Cek Statusnya di Sini!
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Tentunya dana bisa digunakan sesuai dengan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui akun elektronik untuk membeli kebutuhan pangan.
Baca Juga:
BPNT Tahap 3 2026 Senilai Rp600.000 Siap Dicairkan Pemerintah ke NIK KTP yang Masuk di DTSEN Lewat Rekening Himbara dan PT Pos Indonesia!
Kamu juga bisa melakukan pembelian melalui e-Warong KUBE PKH atau pedagang yang bekerja sama dengan Bank Himbara.
Kedua bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam periode tahun 2026 ini.
Selain itu pemerintah juga tidak menetapkan kepastian tanggal pencairan dari dua bansos tersebut.
Baca Juga:
NIK KTP yang Terdata Siap Terima Dana Bansos PKH Tahap 3 2026, Cek Statusnya di Sini!
Hanya Bank Himbara dan PT Pos Indonesia yang bisa melakukan pencairan bansos PKH tahap 3 2026 dan BPNT tahap 3 2026.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
Tahap 2: April, Mei, Juni.
Tahap 3: Juli, Agustus, September.
Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf juga menyampaikan adanya penambahan penerima pada setia triwulan mengikuti pembaruan data yang ada.
Baca Juga:
Dana BPNT Tahap 2 2026 Rp600.000 Telah Cair ke NIK KTP Lewat Rekening Mandiri!
Besaran Bansos PKH 2026
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
