ARASVARA.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2026 bisa segera cek status dan desil pencairan di sini sekarang.
Melansir informasi dari akun Instagram @pusdatinkesos, pada tahun 2026 ini pemerintah menyalurkan bansos PKH dan BPNT kepada 475.821 penerima baru yang terdaftar.
Penyaluran tersebut diberikan kepada penerima baru untuk bantuan soaial triwulan 2 2026.
Bagaimana dengan Penerima Lama?
Masuknya penerima baru yang mendapat bansos PKH dan BPNT tentunya menggantikan penerima lama.
Pemerintah juga tidak asal menggantinya. Melainkan, penerima lama yang sudah dianggap tidak memenuhi syarat namanya akan langsung terhapus di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya terdapat juga persyaratan yang harus dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos 2026
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Terdaftar dalam DTSEN.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan.
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Pada 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria. Untuk PKH, bantuan difokuskan pada keluarga dalam desil 1 hingga 4.
Sementara itu, BPNT kini diprioritaskan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.
Tentunya penerima baru juga diberikan pembagian desil sesuai kategori yang telah ditentukan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Pembagian Desil Bansos
Pengelompokan desil dalam penyaluran Bansos menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari kelompok paling rentan hingga kelompok paling mapan.
Dalam pemberian bansos, pemerintah akan memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Desil 1: Kelompok sangat miskin atau 10 persen miskin
Desil 2: Kelompok miskin
Desil 3: Kelompok hampir miskin
Desil 4: Kelompok rentan miskin
Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil
Desil 6: Kelompok menengah
Desil 7: Kelompok menengah atas
Desil 8: Kelompok mapan
Desil 9: Kelompok kaya
Desil 10: Kelompok sangat kaya
Cara Cek Desil Bansos
Untuk mengecek desil, masyarakat dapat mencoba dalam dua cara melalui laman resmi Kemensos dan menggunakan aplikasi “Cek Bansos”.
1. Cek Desil via Laman Kemensos
Buka laman resmi Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul. Klik tombol “Refresh” jika kode yang muncul tidak terlalu jelas.
Klik “Cari Data”.
Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi terkait desil, jenis bansos, serta status dan periode pencairan.
2. Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
Buka aplikasi “Cek Bansos” melalui smartphone.
Login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya dengan memasukkan username dan password.
Masuk ke menu profil, kemudian Anda bisa melihat kategori desil.
Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahun 2026 ini menerima dana dengan nominal yang telah diatur oleh pemerintah.
Nominal Bansos PKH dan BPNT 2026
1. BPNT
Dana BPNT diberikan secara merata ke sejumlah KPM yang terdaftar dengan nominal Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan dana dibagikan kepada KPM terbagi menjadi empat tahapan, setiap tahapnya, penerima mendapat senilai Rp600.000.
2. PKH
PKH diberikan oleh pemerintah dengan nominal dana yang berbeda sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Lanjut usia 60+: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Berikut terdapat empat tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT di tahun 2026 ini.
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Kali ini penerima sudah bisa melakukan pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026 sesuai aturan yang berlaku.
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Cair Lebih Cepat
Kemensos kini mempercepat proses penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui pembaruan di DTSEN.
Pembaruan data dilakukan rutin setiap tanggal 10 setiap bulan dan langsung digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem terbaru tersebut, proses verifikasi penerima hingga pencairan bansos tahap 2 2026 menjadi lebih cepat dibanding sebelumnya.
Cara Mencairkan Bansos 2026
Penerima yang terdaftar, setiap tahapnya bisa melakukan pencairan menggunakan dua cara.
Biasanya, penerima baru melakukan pencairan dana bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia.
Bagi penerima lama, biasanya sudah mendapatkan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut terdapat dua cara melakukan pencairan khusus penerima yang tidak memiliki kendala.
1. Cara Mencairkan Bansos via Bank Himbara
Bantuan dikirim langsung ke rekening penerima.
Penerima bisa menarik dana melalui ATM Bank Himbara.
Pencairan juga dapat dilakukan melalui teller bank.
Penerima wajib menunjukkan KTP atau kartu KKS
2. Cara Mencairkan Bansos via PT Pos Indonesia
Penerima menerima surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos Indonesia.
Penerima datang ke kantor pos terdekat atau lokasi yang telah ditentukan.
Hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam surat undangan.
Sementara, untuk lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dilakukan langsung ke rumah diantar oleh pihak pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026