ARASVARA.ID - Penyanyi R&B Chris Brown akhirnya menerima putusan pengadilan terkait kasus kekerasan terhadap seorang produser musik Abraham Diaw di London, Inggris.
Dalam putusan sidang 26 Oktober 2026 lalu, Southwark Crown Court menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dengan masa penangguhan selama 12 bulan.
Dengan adanya vonis tersebut, Chris Brown diketahui tidak perlu secara langsung mendekam di jeruji besi.
Meski begitu, ia tetap berisiko menjalani hukuman penjara apabila kembali melakukan tindak pidana selama masa penangguhan.
Kronologi Kasus Kekerasan Chris Brown
Sebelumnya, Chris Brown mengaku bersalah atas dakwaan affray, yakni penggunaan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum di tempat umum.
Kasus ini bermula dari sebuah insiden di salah satu klub malam Tape di kawasan Mayfair, London, pada dini hari 19 Februari 2023.
Korban diketahui merupakan seorang produser musik Abraham Diaw, yang disebut pernah memiliki hubungan pertemanan dengan pelantun "With You" tersebut.
Dalam persidangan, rekaman CCTV yang menunjukkan rangkaian kekerasan yang terjadi pun menjadi bukti penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Hakim Tony Baumgartner menilai bahwa penggunaan botol kaca dalam insiden yang melibatkan mantan kekasih Rihanna tersebut sebagai tindakan yang berbahaya.
Menurut hakim, penggunaan botol kaca yang dilayangkan ke arah kepala memiliki risiko menyebabkan cedra yang serius.
Menurut keterangan Crown Prosecution Service (CPS), Brown memukul kepala korban sebanyak dua kali, dan melanjutkan kembali serangan tersebut ketika Diaw berusaha menjauh.
