Pasien BPJS Ditelantarkan? Begini Prosedur dan Syarat Penanganan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit

Prosedur dan syarat penanganan di IGD.

Prosedur dan syarat penanganan di IGD.(Pinterest/Miieeayam)

NK

By Nurul Kharimah

Publish: 6 Agustus 2026 - 21:40 WIB
Share:

ARASVARA.ID - Warganet banyak mengeluhkan bahwa penanganan tenaga kesehatan di rumah sakit pada pasien BPJS terkesan lambat.

Perbincangan ini sering kali menjadi penyebab pertikaian antara netizen dengan tenaga kesehatan (Nakes) di berbagai platform sosial media.

Padahal terdapat berbagai prosedur yang perlu dilakukan oleh Nakes di rumah sakit. Untuk mengetahui lebih lengkap dapat mengikuti artikel ini sampai akhir.

Baca Juga:

Respon dr. Gia Pratama Mengenai Isu Oknum Nakes Nirempati pada Pasien BPJS

Prosedur Penanganan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit

Berikut beberapa prosedur tindakan pada pasien di Instalansi Gawat Darurat di rumah sakit:

1. Pasien Mendatangi IGD

Bagi pasien yang mengalami keluhan penyakit berat dapat segera mendatangi Instalansi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tanpa menunggu surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik datang sendiri, didampingi keluarga ataupun menggunakan ambulan.

2. Proses Pemeriksaan Triase IGD

Proses Triase adalah pemeriksaan awal yang dilakukan untuk menilai kondisi pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya. Tujuannya yaitu untuk menentukan prioritas penanganan, sehingga pasien memperoleh tindakan medis secara cepat dan tepat sesuai dengan tingkat urgensinya.

Baca Juga:

Cegah GERD Kambuh dengan Mengonsumsi 3 Jenis Makanan Ini!

Terdapat empat tingkat kegawatdaruratan yang dilabeli dengan warna berbeda, yaitu sebagai berikut:

Merah: Resusitasi atau gawat darurat, yaitu kondisi yang mengancam nyawa pasien dan membutuhkan tindakan segera, seperti henti jantung, kehilangan kesadaran, kejang berkepanjangan, pendarahan hebat, cedera berat dan lain sebagainya.

Kuning: Urgent, pasien memerlukan tindakan segera namun tidak dalam kondisi kritis seperti luka sedang, patah tulang tanpa pendarahan dan lain sebagainya.

Hijau: Non urgent, kondisi pasien tergolong ringan dan tidak mengancam nyawa, seperti demam tinggi, luka ringan dan semacamnya.

3. Tindakan Medis

Setelah hasil pemeriksaan keluar, dokter dan perawat akan menindaklanjuti pasien dengan memberikan penanganan sesuai kondisi kesehatannya.

Page 1 of 2

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Memuat...

Berita Terupdate

Memuat berita terbaru…