ARASVARA.ID - Akte Kelahiran merupakan dokumen resmi yang membuktikan identitas dan peristiwa seseorang untuk melakukan berbagai kebutuhan seperti administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), mendaftar sekolah hingga mengakses layanan publik.

Dengan begitu, orang tua hanya perlu mengetahui cara membuat akte kelahiran, syarat, biaya dan prosedur pengurusannya agar anak bisa dicatat dengan benar.

Pengurusan akte kelahiran bisa kamu lakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Apa Itu Akte Kelahiran?

Akte kelahiran adalah kutipan resmi dari pencatatan peristiwa kelahiran yang dibuat oleh pejabat pencatatan sipil hingga membuat informasi penting seperti nama anak, tempat tanggal lahir, jenis kelamin hingga keterangan mengenai orang tua.

Kepemilikan akta kelahiran juga memastikan identitas seseorang sudah tercatat di administrasi kependudukan.

Menilik informasi dari Kementerian Dalam Negeri, Dokumen itu juga digunakan menjadi persyaratan untuk mengurus layanan administratif dan hak anak.

Syarat Membuat Akte Kelahiran

Cara Membuat Akte Kelahiran Secara Offline

1. Siapkan seluruh dokumen

Kumpulkan surat keterangan kelahiran, KK, KTP orang tua, buku nikah atau akta perkawinan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah.

2. Datangi kantor Disdukcapil

Ambil atau minta formulir pelaporan kelahiran kepada petugas pelayanan.

3. Isi formulir dengan benar

Periksa kembali nama anak, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua agar tidak terjadi kesalahan penulisan.

4. Serahkan berkas permohonan

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.

5. Ikuti proses verifikasi

Jika terdapat dokumen yang belum sesuai, pemohon perlu melakukan perbaikan berdasarkan arahan petugas.

6. Terima akta kelahiran

Setelah pencatatan selesai, kutipan akta kelahiran diterbitkan melalui mekanisme penyerahan yang ditetapkan Disdukcapil.

Cara Membuat Akte Kelahiran Online

Berapa Biaya Membuat Akte Kelahiran?

Biaya membuat akte kelahira di Disdukcapil gratis disesuaikan dengan Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013 terkait pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Berapa Lama Proses Pembuatan Akte Kelahiran?

Waktu penyelesaian penerbitan akte kelahiran bisa berbeda disesuaikan dengan daerah tergantung standar pelayanan, kelengkapan dokumen, hingga proses verifikasi.

Bagaimana Jika Tidak Memiliki Keterangan Kelahiran?

Orang tua yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, dokter, atau bidan yang berkonsultasi dengan Disdukcapil.

Bagaimana Jika Orang Tua Tidak Memiliki Buku Nikah?

Jika orang tua tidak memiliki buku nikah, pemohon bisa menanyakan penggunaan SPTJM keberanaran terkait pasangan suami istri.

Sekian informasi terkait cara membuat akte kelahiran dengan benar secara online dan offline.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id