ARASVARA.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan regulasi anyar untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran konten disinformasi atau berita bohong di internet. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 dan 128 yang mengatur mekanisme penindakan secara lebih transparan dan terukur bagi seluruh pihak terkait.
Adapun, penerbitan aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna menciptakan kepastian hukum yang jelas di ranah siber. Penyelenggara Sistem Elektronik kini dituntut bergerak cepat membersihkan berbagai konten bermasalah yang dinilai meresahkan ketertiban umum serta merugikan masyarakat luas.
Lantas, ulasan berikut menguraikan dasar hukum kebijakan baru tersebut, kriteria konten terlarang, mekanisme pelaporan, hingga batas waktu penindakan tegas bagi platform digital.
Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitan Keputusan Menteri
Langkah strategis yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital bertujuan meminimalkan ruang multitafsir dalam penanganan pelanggaran informasi di ruang siber. Regulasi ini memastikan setiap penindakan konten dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan.
Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa aturan baru ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem digital di tanah air. Dengan adanya payung hukum yang kuat, pengawasan terhadap arus informasi dapat berjalan jauh lebih optimal.
Peraturan tersebut juga terintegrasi langsung dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN yang sebelumnya diatur dalam Kepmenkominfo Nomor 522 Tahun 2024. Integrasi ini memperkuat perangkat pengendalian kepatuhan platform terhadap aturan pemutusan akses.
Kriteria Ketat Konten Bermuatan Disinformasi dan Hoax
Pemerintah menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai kategori konten digital yang wajib ditindak oleh para penyedia platform. Informasi yang dikategorikan sebagai pelanggaran mencakup narasi yang terbukti tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, konten yang memicu konflik sosial di tengah masyarakat, menimbulkan rasa takut secara masif, serta berupaya memecah belah persatuan juga menjadi sasaran utama. Dampak merugikan yang ditimbulkan bagi publik menjadi indikator penting dalam proses penindakan.
Namun demikian, regulasi ini memberikan pengecualian mutlak bagi produk jurnalistik profesional, termasuk liputan investigatif mendalam yang dihasilkan oleh lembaga pers resmi. Perlindungan ini memastikan kebebasan pers tetap terjaga di tengah upaya pemberantasan informasi palsu.
Mekanisme Pra SAMAN dan Ketentuan Waktu Tanggapan
Sebelum menjatuhkan sanksi pemutusan akses melalui sistem SAMAN, pemerintah menerapkan tahap evaluasi awal yang disebut sebagai mekanisme Pra SAMAN. Dalam kondisi temuan yang bersifat mendesak, pihak platform diberikan ruang tanggapan selama 1x12 jam.
Selama rentang waktu tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau memberikan tanggapan resmi atas notifikasi dari Komdigi. Komunikasi dua arah ini memastikan transparansi dalam menilai validitas laporan pelanggaran.
Surat perintah pemutusan akses dengan batas waktu ketat baru akan diberlakukan apabila pihak platform gagal memberikan respons atau klarifikasi terhadap notifikasi awal yang telah dikirimkan.
Batas Waktu Eksekusi Penghapusan Konten Mendesak dan Biasa
Komdigi membagi klasifikasi penanganan konten ke dalam kategori mendesak dan tidak mendesak guna menyesuaikan tingkat ancaman di ruang digital. Untuk kategori konten mendesak, platform diwajibkan menyelesaikan pemutusan akses paling lambat dalam waktu 1x4 jam.
Sementara itu, untuk temuan konten yang masuk dalam kategori tidak mendesak, platform diberikan tenggat waktu tanggapan dan penindakan selama 1x24 jam penuh. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa ada tindakan nyata, proses hukum dilanjutkan ke tahap penegasan SAMAN.
Kebijakan waktu yang ketat ini telah melalui pertimbangan matang terkait masifnya kecepatan penyebaran informasi di internet guna mencegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat.
Ruang Keberatan dan Mekanisme Pemulihan Akun Pemilik Konten
Pemerintah tetap membuka ruang keadilan bagi pemilik akun yang merasa dirugikan akibat kesalahan sistem moderasi digital. Jika terjadi salah hapus atau kekeliruan penilaian oleh sistem otomatis platform, pemilik konten berhak mengajukan keberatan resmi.
Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa masyarakat dapat meminta proses pemulihan konten apabila terdapat dugaan kekeliruan moderasi mandiri yang dilakukan oleh pihak penyelenggara aplikasi. Komunikasi lanjutan akan difasilitasi guna menyelesaikan sengketa tersebut.
Langkah perlindungan ini memastikan bahwa ekosistem digital tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta tidak merugikan kreator atau pengguna internet yang mematuhi koridor hukum.