ARASVARA.ID - Registrasi kartu XL menjadi salah satu cara penting yang harus dilakukan agar nomor baru bisa digunakan untuk telepon, SMS dan internet.
Melansir dari XL, pada tahun 2026 ni, proses registrasi pelanggan baru di Indonesia bisa dilakukan melalui verifikasi biometrik sesuai ketentuan pemerintah pada 1 Juli 2026.
Berbeda dari panduan lama yang mengandalkan SMS berisi NIK dan nomor KK, registrasi kini perlu melakukan pencocokan identitas dan verifikasi wajah.
Syarat Registrasi Kartu XL
1. KTP dan NIK 16 digit
Digunakan untuk mencocokkan identitas dengan data kependudukan.
2. Nomor XL Prabayar
Nomor yang akan diaktifkan dan diregistrasi.
3. Data validasi kartu
Salah satu dari kode OTP, nomor ICCID, atau kode PUK sesuai pilihan yang tersedia.
4. Ponsel dengan kamera depan
Digunakan untuk mengambil foto wajah secara langsung.
5. Koneksi internet stabil
Diperlukan untuk mengakses halaman registrasi dan menyelesaikan proses verifikasi.
Cara Registrasi Kartu XL Lewat Website
Buka halaman registrasi resmi XL melalui browser di HP atau komputer https://registrasi.xl.co.id/.
Ikuti petunjuk pada halaman registrasi dan pilih metode validasi kartu SIM yang tersedia.
Jika memilih OTP, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui SMS. Jika memilih ICCID atau PUK, masukkan informasi sesuai petunjuk pada halaman.
Masukkan nomor XL Prabayar yang ingin diregistrasi.
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
Ikuti instruksi untuk mengambil foto wajah secara langsung melalui kamera perangkat.
Tunggu proses pencocokan data hingga sistem memberikan informasi mengenai hasil registrasi.
Cara Registrasi Kartu XL Lewat Aplikasi myXL
Unduh aplikasi myXL dari toko aplikasi resmi.
Buka aplikasi dan ikuti petunjuk yang tersedia untuk registrasi kartu baru.
Siapkan KTP, nomor XL, serta data validasi kartu yang diperlukan.
Ikuti tahapan verifikasi identitas dan pengenalan wajah jika diminta.
Tunggu konfirmasi hingga proses registrasi dinyatakan berhasil.
Cara Mengatasi Registrasi Kartu XL Gagal?
1. Periksa NIK
Kamu harus memastikan telah memasukkan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit angka.
2. Ulangi Verifikasi Wajah
Cari tempat yang terang untuk melakukan verifikasi wajah dengan aman.
3. Periksa Data Validasi
Jika kamu menggunakan kode OTP, pastikan kode yang dimasukkan benar dan berlaku.
4. Pastikan Koneksi Internet Stabil
Registrasi online pastinya membutuhkan koneksi internet untuk mengirim data dan menjalankan proses verifikasi.
5. Hubungi Layanan XL
Jika seluruh cara sudah dilakukan namun masih gagal, segera hubungi layanan XL.
Kesimpulan
Registrasi kartu XL bisa dilakukan melalui website resmi dengan tahapan verifikasi identitas dan pengenalan wajah.
Pengguna WNI hanya perlu menyiapkan KTP, NIK, nomor XL, data validasi kartu, kamera depan dan koneksi internet.
Sekian informasi terkait registrasi kartu XL dengan mudah.
Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id