ARASVARA.ID - Registrasi kartu XL menjadi salah satu cara penting yang harus dilakukan agar nomor baru bisa digunakan untuk telepon, SMS dan internet.

Melansir dari XL, pada tahun 2026 ni, proses registrasi pelanggan baru di Indonesia bisa dilakukan melalui verifikasi biometrik sesuai ketentuan pemerintah pada 1 Juli 2026.

Berbeda dari panduan lama yang mengandalkan SMS berisi NIK dan nomor KK, registrasi kini perlu melakukan pencocokan identitas dan verifikasi wajah.

Syarat Registrasi Kartu XL

1. KTP dan NIK 16 digit

Digunakan untuk mencocokkan identitas dengan data kependudukan.

2. Nomor XL Prabayar

Nomor yang akan diaktifkan dan diregistrasi.

3. Data validasi kartu

Salah satu dari kode OTP, nomor ICCID, atau kode PUK sesuai pilihan yang tersedia.

4. Ponsel dengan kamera depan

Digunakan untuk mengambil foto wajah secara langsung.

5. Koneksi internet stabil

Diperlukan untuk mengakses halaman registrasi dan menyelesaikan proses verifikasi.

Cara Registrasi Kartu XL Lewat Website

Cara Registrasi Kartu XL Lewat Aplikasi myXL

Cara Mengatasi Registrasi Kartu XL Gagal?

1. Periksa NIK

Kamu harus memastikan telah memasukkan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit angka.

2. Ulangi Verifikasi Wajah

Cari tempat yang terang untuk melakukan verifikasi wajah dengan aman.

3. Periksa Data Validasi

Jika kamu menggunakan kode OTP, pastikan kode yang dimasukkan benar dan berlaku.

4. Pastikan Koneksi Internet Stabil

Registrasi online pastinya membutuhkan koneksi internet untuk mengirim data dan menjalankan proses verifikasi.

5. Hubungi Layanan XL

Jika seluruh cara sudah dilakukan namun masih gagal, segera hubungi layanan XL.

Kesimpulan

Registrasi kartu XL bisa dilakukan melalui website resmi dengan tahapan verifikasi identitas dan pengenalan wajah.

Pengguna WNI hanya perlu menyiapkan KTP, NIK, nomor XL, data validasi kartu, kamera depan dan koneksi internet.

Sekian informasi terkait registrasi kartu XL dengan mudah.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id