ARASVARA.ID - Keinginan untuk memiliki mobil baru terkadang datang sebelum cicilan kendaraan yang lama selesai.

Bisa jadi karena kebutuhan keluarga yang bertambah, ingin mencoba model mobil terbaru, atau mulai mempertimbangkan kendaraan yang lebih irit.

Lantas, apakah mobil yang masih kredit bisa ditukar tambah? Simak jawaban dan ulsannya berikut ini.

Bisakah Tukar Tambah Mobil yang Masih Kredit?

Sebelum membahas tentang langkah-langkah tukar tambah mobil yang masih dalam proses kredit, pertama-tama kita perlu memahami dengan jelas mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut.

Ketika kita membeli mobil dengan cara kredit, sesungguhnya kendaraan itu masih "dimiliki" oleh perusahaan leasing hingga semua cicilan dilunasi. Hal ini dapat dilihat dari:

Dari informasi ini, salah satu syarat untuk melakukan tukar tambah mobil yang dalam status kredit adalah dengan sepengetahuan dari pihak leasing.

Dengan kata lain, mobil tidak dapat dijual atau ditukar langsung tanpa adanya persetujuan dari leasing.

Mengacu pada fakta bahwa kepemilikan kendaraan masih berada di tangan leasing, prosedur tukar tambah dan transaksi jual beli harus dilakukan dengan sepengetahuan lembaga tersebut. Proses ini kerap disebut sebagai over credit.

Hal ini disebabkan oleh adanya ikatan antara pemilik kendaraan dan lembaga pembiayaan yang masih terikat pada kesepakatan jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, pemilik kendaraan berperan sebagai Pemberi Fidusia, sementara lembaga pembiayaan berfungsi sebagai Penerima Fidusia.

Dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Fidusia dengan jelas melarang pengalihan kepemilikan tanpa persetujuan dari penerima fidusia.

“Pemberi Fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak ketiga barang yang menjadi objek dari Jaminan Fidusia yang bukan merupakan barang persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. ”

Cara Tukar Tambah Mobil yang Masih Kredit

Untuk menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan, caranya adalah dengan melakukan transaksi tukar tambah dengan sepengetahuan leasing. Ada beberapa pola umum yang biasa diterapkan:

1. Pelunasan Dipercepat

Metode yang paling sering dipakai adalah menyelesaikan sisa pinjaman terlebih dahulu. Setelah semua lunas,

BPKB akan diberikan kepada pemilik, dan kendaraan dapat dijual atau ditukarkan sebagaimana biasa.

Namun, harus diingat, seringkali ada biaya penalti untuk pelunasan cepat dan jumlah pelunasan tidak selalu sama dengan sisa cicilan (termasuk bunga dan biaya tambahan).

2. Over Kredit

Pada skema ini, kewajiban kredit dipindahkan kepada pihak lain (umumnya pembeli baru). Namun, untuk tukar tambah di dealer, metode ini jarang digunakan kecuali ada kerjasama langsung dengan leasing.

Risikonya, diperlukan persetujuan resmi dari leasing dan jika dilakukan secara pribadi (tanpa izin), akan berisiko hukum.

3. Dibantu Layanan Trade In Dealer

Jika ingin lebih praktis, pemilik mobil bisa mencari dealer yang menyediakan layanan tukar tambah sekaligus membantu proses penyelesaian kredit.

Umumnya, dealer akan memeriksa kondisi mobil, memberikan penawaran harga, lalu menghitung selisihnya dengan jumlah pelunasan di leasing.

Jika harga mobil lebih tinggi daripada sisa kewajiban kredit, selisihnya bisa digunakan sebagai DP mobil baru. Sebaliknya, jika harga mobil lebih rendah, pemilik perlu membayar kekurangannya.

Pastikan dealer berkoordinasi dengan leasing dan seluruh proses pelunasan dilakukan melalui mekanisme resmi. Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana:

Misalnya, mobil lama ditaksir dealer seharga Rp200 juta, sedangkan jumlah pelunasan kredit ke leasing sebesar Rp150 juta.

Perhitungannya:

Dengan begitu, ada dana Rp50 juta yang berpotensi digunakan sebagai DP mobil baru.

Namun, jika mobil hanya ditaksir Rp130 juta sementara pelunasannya mencapai Rp150 juta, pemilik harus menambah Rp20 juta untuk menutup kekurangan.

Perhitungan tersebut belum memperhitungkan biaya tambahan yang mungkin muncul dalam transaksi.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk tukar tambah mobil yang masih dalam proses kredit atau cicilan.