ARASVARA.ID - Biaya balik nama kendaraan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan setelah membeli motor bekas.
Mengetahui biaya balik nama kendaraan diperlukan agar identitas pemilik pada STNK dan BPKB sesuai dengan identitas orang yang memiliki kendaraan tersebut.
Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, masih ada biaya administrasi dan pajak yang perlu disiapkan.
Lantas, berapa biaya balik nama kendaraan pada tahun 2026 ini dan bagaimana langkah-langkahnya? Simak rangkumannya berikut ini.
Rincian Balik Nama Motor 2026
Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dihapus, bukan berarti proses balik nama sepenuhnya gratis.
Pemilik baru tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk penerbitan dokumen, pajak kendaraan, hingga mutasi jika diperlukan. Berikut beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan:
1. PKB dan Opsen PKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsennya menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan.
Besarannya bergantung pada nilai jual kendaraan, jenis kendaraan, serta ketentuan pajak di masing-masing daerah.
Untuk memperkirakan jumlahnya, pemilik bisa melihat nominal PKB pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan pembayaran, denda pajak juga perlu diselesaikan.
2. SWDKLLJ
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan iuran wajib yang dikelola Jasa Raharja.
Tarifnya berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor berkapasitas 50–250 cc, tarif SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sementara itu, mobil pribadi nonangkutan umum dikenakan Rp143.000.
3. Biaya Penerbitan STNK
Pemilik kendaraan juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK baru. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarifnya sebagai berikut:
Sepeda motor: Rp100.000.
Mobil atau kendaraan roda empat ke atas: Rp200.000.
4. Biaya Penerbitan TNKB
Selain STNK, ada biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Rinciannya meliputi:
Sepeda motor: Rp60.000.
Mobil atau kendaraan roda empat ke atas: Rp100.000.
5. Biaya Penerbitan BPKB
Perubahan kepemilikan kendaraan juga memerlukan penerbitan BPKB dengan identitas pemilik baru. Tarif PNBP yang berlaku yaitu:
Sepeda motor: Rp225.000.
Mobil atau kendaraan roda empat ke atas: Rp375.000.
6. Biaya Mutasi Kendaraan
Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar wilayah registrasi, pemilik perlu mengurus mutasi keluar daerah sebelum menyelesaikan proses balik nama di wilayah tujuan.
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi keluar daerah adalah Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas.
Perlu diingat, biaya mutasi hanya berlaku jika kendaraan memang harus dipindahkan ke wilayah administrasi lain.
Cara Mengurus Balik Nama Motor di Samsat
Apabila seluruh dokumen telah siap, berikut tahapan umum yang perlu dilakukan untuk mengurus balik nama kendaraan.
1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Datang ke Samsat dengan membawa motor yang akan dibalik nama. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan dokumen kendaraan.
2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah pemeriksaan fisik selesai, serahkan hasil cek fisik beserta dokumen persyaratan ke loket pelayanan balik nama. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses.
3. Mengisi Formulir dan Membayar Biaya
Isi formulir perubahan kepemilikan sesuai data yang diminta. Setelah berkas diverifikasi, pemilik akan mendapatkan rincian biaya yang harus dibayarkan.
Setelah itu, pastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui kanal resmi dan simpan bukti transaksinya.
4. Mengambil STNK dan Pelat Nomor
Jika proses administrasi selesai, pemilik dapat mengambil STNK yang sudah menggunakan identitas baru. Pelat nomor baru juga diterbitkan apabila diperlukan.
5. Mengurus BPKB Baru
Tahap berikutnya adalah menyelesaikan perubahan data BPKB melalui layanan kepolisian yang berwenang. Ikuti prosedur dan jadwal pengambilan yang diberikan petugas.
Demikian informasi mengenai biaya balik nama kendaraan beserta cara mengurusnya di kantor Samsat.