JAKARTA, ARASVARA.ID – Berbagai kelompok wanita yang tergabung dalam Women’s March Jakarta (WMJ) 2026 turun ke jalan menggelar aksi pada Sabtu (7/11/2026) di Simpang Sarinah menuju Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi Women's March Jakarta yang bertajuk "Negara Menindas, Kita Lawan" ini sempat diwarnai ketegangan saat massa mulai bergerak melewati barikade ketat aparat kepolisian.
Massa aksi berupaya menerobos blokade petugas untuk melanjutkan perjalanan dari Simpang Sarinah menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tampak hadir sejumlah selebriti seperti Penyanyi Sherina Munaf.
Women's March Jakarta menyebut, kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) warganya jelas gagal dari hak pertama, hak untuk hidup, terutama untuk perempuan.
Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta menjelaskan, pembunuhan perempuan (femisida) tidak diakui dan dicatat, bahkan sistem negara lalai dan tidak mampu melindungi perempuan dari bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem ini.
Hasil pemantauan mereka menemukan, setiap 2 hari, 1 perempuan dibunuh. Femisida ini bukan hanya terjadi secara langsung, tapi juga secara tidak langsung karena sistem yang gagal melindungi perempuan.
“Ini femisida oleh negara. Sistem negara gagal melindungi perempuan,” ujar Anindya Restuviani dari Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta.
Kelompok wanita tersebut dalam aksinya menyuarakan 9 tuntutan utama:
1. Menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal, menurunkan harga kebutuhan pokok, memprioritaskan APBN untuk layanan publik, serta mengakui dan melindungi kerja perawatan, buruh, dan pekerja migran.
2. Menghapus kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial, termasuk terhadap perempuan, LGBT/kwir, pekerja seks, ODHIV, masyarakat adat, penghayat, kelompok agama minoritas, dan Pembela HAM.
3. Menjamin hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan bebas kekerasan, termasuk layanan kesehatan reproduksi dan aborsi aman, pencegahan femisida dan KDRT, serta pemulihan korban kekerasan seksual.
4. Menghentikan KBGO sekaligus melawan sensor dan represi digital, serta memastikan perlindungan data, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.
5. Menghadirkan legislasi berbasis HAM melalui partisipasi publik yang bermakna, mengesahkan regulasi yang dibutuhkan kelompok marginal dan membatalkan kebijakan yang memperluas diskriminasi, kriminalisasi, dan sensor.
6. Menghentikan militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi Pembela HAM, menarik TNI/Polri dari posisi sipil, serta membangun mekanisme perlindungan Pembela HAM yang efektif.
7. Menghentikan kolonialisme Indonesia di Tanah Papua serta mengakhiri pendekatan kekerasan dan militeristik terhadap rakyat Papua.
8. Menjamin keadilan ekologis, menghentikan pembangunan yang merampas ruang hidup, dan memastikan kebijakan iklim serta pembangunan industri digital mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
9. Menghentikan kebijakan publik yang membahayakan rakyat, termasuk mengevaluasi dan menghentikan MBG apabila keselamatan tidak dapat dijamin, serta memberikan pemulihan dan restitusi penuh kepada seluruh korban.