JAKARTA, ARASVARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2 Miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin (BR) dalam dugaan kasus korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dibantah Dirut Bobby Rasyidin
Sementara itu Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin angkat suara setelah KPK menyita uang senilai Rp2 Miliar darinya.
Bobby Rasyidin menyatakan sedih atas pemberitaan mengenai dirinya yang ramai beredar di media pada Jumat (6/11/2026). Dia juga menyebut pemberitaan tersebut tidak benar.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ujar Bobby dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.
Bobby Rasyidin belum menjelaskan secara spesifik pemberitaan yang dimaksud maupun informasi yang dinilainya tidak benar.
Dirinya saat ini sedang melakukan Inspeksi Keselamatan di perlintasan sebidang di Yogyakarta untuk memastikan keselamatan perjalanan jelang angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kami terus mengupayakan langkah terbaik menuju zero accident, khususnya dalam menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sesuai arahan Bapak Presiden," katanya.
Seperti diketaui KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mengusut perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum disampaikan kepada publik saat pengumuman tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan perkara itu telah memasuki tahap akhir. Penyidik saat itu tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Perkembangan berikutnya disampaikan KPK pada 6 Oktober 2025. Lembaga antirasuah mengungkap salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020-2024.
KPK kemudian menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza.