JAKARTA, ARASVARA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyalurkan kartu program pendidikan bagi warga yang kurang mampu Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2026.

Penyaluran bantuan kartu KJP Plus dan KJMU secara bertahap sejak 3 November 2026 kemarin. Sebanyakn 36.295 peserta didik dan mahasiswa dinyatakan telah memenuhi persyaratn oleh Pemprov DKI Jakarta.

Penyaluran tersebut mencakup 23.833 penerima lanjutan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II dan 12.462 penerima lanjutan KJMU Tahun 2026. Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Arah Redaksi: Desil Ruwet, Warga Pusing Tujuh Keliling!

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, para pendaftar terlebih dahulu menjalani verifikasi faktual dan pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Total Anggaran Rp164,67 Miliar untuk 36.295 Peserta

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp164,67 miliar untuk 36.295 peserta didik dan mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor Sekolah Terbaik dengan Beragam Genre, Wajib Kamu Tonton!

“Untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan sebanyak 23.833 peserta didik sebagai penerima lanjutan dengan total anggaran Rp52.518.840.000. Sementara itu, KJMU Tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp112.158.000.000 untuk 12.462 mahasiswa,” ujar Nahdiana dalam siaran pers jakarta.go.id dikutip Kamis (5/11/2026).

Ia merinci, penerima KJP Plus terdiri atas 11.388 peserta didik jenjang SD, 6.100 peserta didik jenjang SMP, 2.317 peserta didik jenjang SMA, 3.806 peserta didik jenjang SMK, 83 peserta didik Satuan Pendidikan Kerja Sama (SKB), dan 139 peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB).

Adapun penerima KJMU terdiri atas 472 mahasiswa jenjang Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa jenjang sarjana (S-1), dan 33 mahasiswa jenjang profesi.

Baca Juga: Ada Apa Sebenarnya BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG? Mayoritas Internasional!

Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memastikan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU tersalurkan secara tepat sasaran. Verifikasi dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh peserta didik dan mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan.

“Melalui proses verifikasi dan pemadanan data ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sehingga pemanfaatannya dapat mendukung keberlangsungan pendidikan warga Jakarta,” imbuhnya.