JAKARTA, ARASVARA.ID – Penyidik Direkotrat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan jendral polisi aktif yakni Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menerangkan, status Slamet sebelumnya sebagai saksi.

Penyidik melakukan gelar perkara, ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Penyadapan Secara Ilegal Presiden RI, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Orang Tersangka

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Suhermanto menjelaskan, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob.

Sementara itu, Slamet belum dapat menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pascastroke.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 11 HP dan iPad Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI dan Pejabat Negara

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo

Jendral yang pernah menanangi kasus pembunuhan berencana melibatkan Ferdy Sambo CS yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, kini berurusan dengan hukum di tempat pengabdiannya.

Perwira Tinggi Polri yang lahir di Jakarta 15 Juli 1971 ini merupakan jebolan Akademi Polisi (Akpol) angkatan tahun 1994 satu leting dengan Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto dan Ferdy Sambo. Ia kebanyakan berkecimpung sepak terjang di Korps Bhayangkar di dunia reserse.