JAKARTA, ARASVARA.ID – Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus penyadapan ilegal tanpa prosuderal oleh tiga tersangka yakni melibatkan oknum Perwira Tinggi (Pati) Polri LSP, ASN dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menerangkan, Pada 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam mekanisme penyadapan di lingkungan Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memasukkan nomor yang akan disadap (spionase) ke dalam sebuah server melalui tautan (link) tanpa proses verifikasi.
Nomor tersebut kemudian disadap tanpa melalui prosedur penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem pada tautan tersebut.
Peristiwa berawal pelapor yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 23 Oktober 2026. Bareskrim Polri lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
"Kita melakukan penyitaan barang bukti HP 11 unit, 1 unit Ipad dan flasdisk 4 buah berdasarkan scientific investigation," ujar Asep.
Sadap Presiden, Tokoh Parpol hingga Pejabat Negara
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara Republik Indonesia, pejabat negara, Media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri yakni berinisial LSP, ASH dan EH kini ditahan dirutan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menerangkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan sejumlah pejabat negara termasuk Presiden RI Prabowo Subianto secara ilegal dan penghapusan data elektronik secara ilegal.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata kabaresrkim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menambahkan, pihaknya diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Komjen Asep Safrudin.
Satu orang berinisial SU kini masih diperiksa sebagai saksi. Hingga kini polisi masih melakukan tahap awal dari serangkaian penyelidikan kasus dugaan penyadapan secara ilegal.