JAKARTA, ARASVARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Baratn dan Banten (bank bjb) dengan memeriksa tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) bank bjb Yuddy Renaldi. Rabu (9/9/2026).

Penyidik KPK memanggil Yuddy Renaldi dalam lanjuta penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB, Rabu (9/9/2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk saudara YR, selaku Direktur Utama bjb,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: KPK Gali Keterangan Tersangka Eks Dirut Bank bjb, Dalami Dugaan Korupsi Program CSR

Ia memenuhi pemeriksaan oleh lembaga anti rasuah tersebut di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK pk. 10:15 WIB, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Budi Prasetyo.

Pemeriksaan Eks Dirut bank bjb ini untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara. “Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” papar Budi.

Rugikan Negara Rp223 Miliar

KPK duga ada upaya pengkondisian terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb tahun anggaran 2021-2023.

Selain itu ada dugaan pengurusan temuan audit tersebut menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan bank bjb.

Baca Juga: KPK Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank bjb, Penyidik Sinyalir Periksa Ridwan Kamil

Dana nonbujeter ini digunakan oleh bank bjb untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum yang didalami oleh penyidik KPK.

Dalam kasus tersebut KPK tetapkan tersangka lima orang termasuk Yuddy Renaldi, Widi Hartoto PPK sekaligus Kadiv Sekretariat Perusahaan bank bjb, dan tiga pengendali agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik, Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspresss, dan Elang Sophan Jaya Kusuma Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri.

Akibat dugaan korupsi tersebut negara diduga rugi Rp223 miliar dan menyeret sepeda motor mobil yang disita oleh Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.