ARASVARA.ID - Cara menghitung batas gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 jadi salah satu informasi yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat di Indonesia yang memenuhi ketentuan dari pemerintah.

Melansir dari JDIH Kemnaker, batas upah penerima BSU tidak mengacu pada nominal Rp3,5 juta melainkan menyesuaikan upah minimum wilayah tempatnya bekerja.

Dalam aturan terbarunya, pemerintah telah menetapkan batas gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimun provinsi (UMP) hingga upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas penghasilan penerima BSU berdasarkan maksimal Rp3.500.000 per bulan.

Namun, ketentuan itu tetap mengacu pada penyesuaian untuk pekerja yang ada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.

Artinya pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta tidak gugur melainkan penghasilan disesuaikan dengan UMK yang berlaku di wilayah kerjanya.

Cara Menghitung Batas Gaji BSU Berdasarkan UMP dan UMK

1. Wilayah yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta

Batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

2. Wilayah yang tidak menetapkan UMK

Batas penghasilan mengacu pada UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

3. Wilayah dengan upah minimum tidak melebihi Rp3,5 juta

Batas penghasilan tetap mengacu pada maksimal Rp3,5 juta.

Contoh Perhitungan Batas Gaji BSU 2026

Sebagai contoh, jika pekerja mendapat penghasilan Rp4.150.000 per bulan dan bekerja di daerah dengan UMK Rp4.125.000, karena UMK itu lebih tinggi dari batas BSU, maka penghasilan BSU akan mengikuti UMK yang dibulatkan jadi Rp4.200.000.

Dengan begitu, simulasi batas upah, penghasilan pekerja masih berada di bawah yang ditentukan.

Namun, tidak serta-merta menjadi penerima BSU lantaran harus melengkapi syarat lainnya.

Apakah Tunjangan Tetap Dihitung dalam Gaji BSU 2026?

Ya, perhitungan gaji atau upah untuk menentukan batas penerima BSU 2026 tetap memperhitungkan upah pokok dan tunjangan tetap.

Menilik informasi dari JDIH, pekerja tidak cukup membandingkan nominal gaji pokok dengan batas penghasilan, melainkan tunjangan tetap akan diterima secara rutin dan perlu diperhitungkan.

Berapa Nominal BSU 2026 yang Diterima Pekerja?

Melansir dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan subsidi upah sebesar Rp300.00 per bulan selama tiga bulan.

Artinya penerima akan mendapat nominal uang Rp900.000 per tiga bulan sekali.

Sekian informasi terkait cara menghitung batas gaji penerima BSU 2026.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id