ARASVARA.ID - Pasar modal Indonesia lagi heboh banget awal pekan ini! Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan penyesuaian aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK).
Efektif mulai hari ini, Senin (28/9/2026), sebanyak 92 saham dinyatakan resmi "lulus" dan keluar dari daftar papan perdagangan yang menggunakan metode Full Call Auction (FCA) tersebut.
Kebijakan ini diambil setelah bursa melakukan evaluasi dan penyesuaian kriteria bagi emiten-emiten tercatat.
Buat para investor maupun trader ritel, perubahan regulasi ini jelas menjadi amunisi sentimen baru yang berpotensi bikin pergerakan harga puluhan emiten tersebut kembali dinamis.
1. Rincian Status 92 Saham yang Keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Berdasarkan data resmi bursa dan analisis pasar terkini, dari total 92 saham yang dibebaskan dari daftar Papan Pemantauan Khusus hari ini:
44 saham tercatat masih aktif diperdagangkan di pasar reguler.
48 saham lainnya saat ini masih berada dalam status penghentian sementara perdagangan (suspension) oleh bursa.
Dari 44 saham yang aktif ditransaksikan tersebut, terdapat 28 saham yang posisi harganya berada di bawah level Rp50 per lembar (berdasarkan harga penutupan Jumat, 25 September 2026).
Sementara itu, sebanyak 42 efek tercatat masih harus bertahan di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria pemantauan yang berlaku.
2. Perubahan Kriteria Regulasi yang Dihapus Bursa
Penyesuaian ini terjadi lantaran BEI mengubah dan mengeliminasi beberapa kriteria yang selama ini memasukkan saham ke Papan Pemantauan Khusus. Beberapa kriteria yang disesuaikan meliputi:
Kriteria Opini Laporan Keuangan: Terkait opini disclaimer pada laporan keuangan auditan (kriteria 2).
Kriteria Perubahan Pendapatan: Tidak adanya perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir (kriteria 3).
Kriteria Operational Track Record: Ketentuan belum diperolehnya pendapatan usaha inti pada perusahaan tambang mineral dan batu bara yang telah beroperasi selama 4 tahun sejak pencatatan.
3. Sebaran Papan Perdagangan Baru, Utama, Pengembangan, dan Akselerasi
Setelah dicabut dari status pemantauan khusus, 92 emiten ini didistribusikan kembali ke papan pencatatan asal sesuai dengan kualifikasinya:
Papan Utama (22 Emiten): Saham-saham besar yang berhasil bergeser ke papan utama di antaranya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), hingga PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN).
Papan Pengembangan: Dihuni oleh emiten seperti PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Papan Akselerasi: Saham emiten skala kecil-menengah seperti PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) dan PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK).
4. Dampak Mekanisme Perdagangan
Volatilitas Berpotensi Meningkat
Keluar dari skema FCA berarti saham-saham ini tidak lagi diperdagangkan menggunakan sistem blind order book periodik. Perdagangan akan kembali menggunakan mekanisme reguler continuous auction.
Dampaknya, pasar memproyeksikan adanya potensi peningkatan volatilitas. Rentang Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) akan kembali mengikuti ketentuan persentase simetris bursa reguler, sehingga pergerakan harga saham tidak lagi tertahan dalam skema FCA yang terbatas.
5. Implikasi Buat Portofolio Ritel dan Strategi Navigasi Investor
Buat kamu yang memegang saham-saham dalam daftar 92 emiten ini, perubahan papan merupakan momentum penting untuk menata ulang manajemen risiko.
Saham yang kembali ke perdagangan reguler kini memiliki likuiditas pasar yang jauh lebih terbuka, meskipun fluktuasi harganya bakal lebih terasa.
Selalu terapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) dengan memperhatikan kondisi fundamental emiten, keterbukaan informasi terbaru, serta arus volume transaksi di bursa sebelum mengambil keputusan entry maupun exit. (FAD)