JAKARTA, ARASVARA.ID – Bank Indonesia (BI) sedang mencermati dan melakukan pendalaman transaksi tidak sah pada aplikasi Dana.

Setelah ramai memperbincangkan warganet terkait aplikasi platform Dana dugaan modus fraud atau kejahatan digital yang memanfaatkan fitur pembayaran kode QR untuk melakukan pembobolan kartu kredit.

Menurut Kepala Departemen Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, pihaknya terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi Dana.

Baca Juga: Ramai Uang Cetakan Purbaya Yudhi Sadewa Diburu Kolektor, Bank Indonesia Angkat Bicara

“DANA bersama pihak terkait telah diminta untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas transaksi yang tidak diakui, menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, serta melakukan penyelesaian atas pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Denny dalam keterangannya kepada wartawna di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pihak Bank Indonesia telah mengawasai dan meminta Dana melakukan investigasi secara menyeluruh, melakukan perbaikan atas kelemahan, serta penguatan pengamanan untuk memastikan transaksi Kembali berjalan sesuai autenfikasi dan standar keamanan transaksi.

Adapun BI memastikan perlindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden ini. Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pasca Gubernur BI Mundur, Pasar Relatif Tenang Investor Menunggu Kepastian Kebijakan

Di sisi lain, keamanan, keandalan, dan perlindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

BI pun mengimbau agar setiap penyelenggara wajib memastikan pengembangan dan perubahan sistem maupun aplikasi didukung oleh tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.

“Di sisi pengguna, masyarakat diimbau untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara,” imbuhnya.