JAKARTA, ARASVARA.ID – Ramai di media sosial perihal uang rupiah kertas cetakan tahun 2026 yang memuat tanda tangan Eks Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa ramai diburu kolektor.

Dikarenakan uang tersebut menjadi langka lantaran memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabata Menkeu dan Perry Warjiyo menjabat Gubernur BI.

Menanggapi hal tersebut Bank Indonesia (BI) menegaskan uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran meski Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo sudah tidak menjabat.

Baca Juga: Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara Jadi Perhatian Pasar

Direktur Eksektuif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menerangkan, percantuman tanda tangan Menkeu dan Gubernur BI pada uang rupiah kertas telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

"Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," kata Denny dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (22/9/2026).

Uang Tanda Tangan Purbaya Status Hukum Sah

Menurutnya, rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili menteri keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili gubernur BI. Dengan demikian, nama pejabat yang tercantum pada uang mengikuti siapa yang menjabat ketika uang tersebut ditetapkan dan diproduksi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tiba-tiba Reshuffle, Menteri Keuangan Dijabat Suahasil Nazara Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

BI memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap memiliki status hukum yang sah.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tutur Denny.

Denny juga menegaskan pergantian menteri keuangan maupun gubernur BI setelah uang tersebut diproduksi dan diedarkan tidak memengaruhi keabsahannya uang tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Danantara Masih Keberatan Setor Uang ke Negara Rp120 Triliun

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Pergantian pejabat negara tidak membuat Rupiah yang telah beredar menjadi batal atau tidak berlaku.

Untuk penerbitan berikutnya, BI akan menyesuaikan tanda tangan yang tercantum pada uang dengan pejabat yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan produksi uang rupiah.

Page Break

"Uang rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," kata Denny.

Baca Juga: Diisukan Mundur, Menteri Keuangan Purbaya: Saya Sukanya Maju

Uang yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi incaran para kolektor tersebut merupakan rupiah kertas tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100 ribu. Namun, uang itu memiliki tahun cetak 2026 dan memuat tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo.