JAKARTA, ARASVARA.ID - 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari-Maret 2026. Dengan izin usahanya dicabut lantaran kondisi keuangan tidak sehat.

Pencabutan izin, itu dilakukan melalui keputusan anggota Komisioner OJK, salah satunya terkait kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.

Terakhir, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak tanggal 19 Agustus 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan kemarin.

Baca Juga: Sering Belanja Pakai Paylater? Ini yang Perlu Kamu Tahu

Dalam kasus pencabutan izin bank terakhir ini, Erwin menjelaskan Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, OJK menjelaskan seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya.

Daftar 12 Bank Tutup Periode Januari-Agustus 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat

Page Break

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat

7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat

12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.