ARASVARA.ID - Pemerintah saat ini terus menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Kemensos 2026 kepada lebih dari 28 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Penyaluran dilakukan oleh pemerintah secara bertahap kepada setiap KPM. Total ada empat tahapan yang bisa diterima.
Saat ini penyaluran sudah dilakukan oleh pemerintah pada tahap ketiga periode tahun 2026.
Proses penyaluran tahap ketiga dilakukan oleh Kemensos mulai 20 Juli 2026 silam kepada setiap KPM. https://kemensos.go.id/
Jadwal Penyaluran Bansos Kemensos 2026
Berikut jadwal penyaluran bansos Kemensos 2026:
Tahap 1: Januari hingga Maret 2026
Tahap 2: April hingga Juni 2026
Tahap 3: Juli hingga September 2026
Tahap 4: Oktober hingga Desember 2026.
Baca Juga: Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 3 2026 Telah Dicairkan Pemerintah Khusus KPM yang Terdaftar
Bantuan sosial yang diberikan tentunya menyasar kepada masyarakat sesuai dengan desil tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Terdapat 10 desil yang ada di Indonesia dikelompokkan sesuai dengan pendapatan bulanan.
Biasanya bantuan didapat oleh KPM yang masuk ke dalam desil 1 hingga 4 sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok Desil
1. Desil 1
Desil 1 merupakan kategori ekonomi sangat miskin yang hanya meraih pendapatan kurang dari Rp480.000 perbulan.
Kemungkinan keluarga yang masuk di desil ini akan menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam menyalurkan segala bentuk subsidi.
2. Desil 2
Desil 2 menjadi kategori miskin dengan pendapatan sekitar Rp480.000 hingga Rp600.000 perbulan.
Kategori ini ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapat segala jenis bantuan atau subsidi.
3. Desil 3
Desil 3 menjadi kategori hampir miskin dengan pendapatan Rp600.000 hingga Rp750.000 perbulan.
Kategori ini ditargetkan oleh pemerintah mendapat bantuan sosial dan subsidi lainnya.
4. Desil 4
Desil 4 menjadi kategori rentan miskin dengan pendapatan mulai Rp750.000 hingga Rp1.100.000 per bulan.
Dengan pendapatan segitu, pemerintah menargetkan kategori ini masuk mendapat beberapa jenis bansos dan subsidi BBM.
5. Desil 5
Desil 5 menjadi kategori ekonomi menengah bawah dengan pendapatan Rp1.100.000 hingga Rp1.800.000 perbulan.
Kategori ini juga menjadi sasaran pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM Pertalite dan mendapat bantuan sosial.
6. Desil 6
Desil 6 juga menjadi kategori ekonomi menengah dengan pendapatan mulai dari Rp1.800.000 hingga Rp2.800.000 per bulan.
Kategori ini juga masih masuk menjadi sasaran penyaluran subsidi BBM, namun tidak mendapat penyaluran bansos.
7. Desil 7
Desil 7 juga masuk sebagai kategori ekonomi menengah dengan pendapatan mulai dari Rp2.800.000 hingga Rp4.000.000 perbulan.
Kategori ini menjadi target utama pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM jenis Pertalite namun tidak untuk bantuan kemensos.
8. Desil 8
Desil 8 masuk kategori ekonomi menengah atas dengan pendapatan mulai Rp4.000.000 hingga Rp6.500.000 perbulan.
Kategori ini masuk menjadi target pemerintah dalam menyalurkan BBM, namun tidak untuk bansos.
9. Desil 9
Desil 9 masuk ke kategori mampu dengan pendapatan Rp6.500.000 hingga Rp12.000.000 perbulan.
Hal ini menjadikan desil ini tidak masuk sebagai penerima subsidi BBM dan bantuan sosial.
10. Desil 10
Desil 10 masuk kategori sangat kaya dengan pendapatan lebih dari Rp12.000.000 perbulan.
Dengan pendapatan segitu, pemerintah tidak ingin desil ini mendapat subsidi BBM dan bantuan sosial.
Namun, dalam beberapa kasus tertentu terdapat sejumlah KPM yang masuk di desil 1 tidak mendapat dana bansos Kemensos.
Mengapa Desil 1 Tidak Dapat Bansos?
Seseorang yang masuk ke dalam desil 1 tidak serta-merta otomatis tercatat mendapat penyaluran bansos.
1. Kuota Terbatas
Program bansos memiliki batasan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran juga dilakukan sesuai dengan skala prioritas dan desil tertentu.
2. Masalah Administrasi
NIK KTP yang tidak valid membuat data kamu tidak masuk ke sistem Dukcapil.
Serta terdapat perbedaan alamat yang bisa membuat kamu tidak terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos.
Bisa jadi kamu juga masih terdeteksi memiliki aset seperti kendaraan, rumah dan daya listrik yang tidak sesuai ketetapan.
3. Surat Keputusan
Bantuan bisa dicairkan kepada KPM jika nama telah tercantum di Surat Keterangan (SK) Menteri.
Status desil 1 juga merupakan pemetaan data dari pusat.
Dengan hal tersebut, artinya bansos tidak diberikan berdasarkan desil, melainkan masih menerapkan kriteria sesuai jenis bantuan.
Biasanya juga pemerintah mendahulukan KPM lama yang masih memenuhi syarat dan keluarga dengan kondisi paling rentan.
Melihat hal itu bantuan disalurkan kepada KPM dipengaruhi kuota, prioritas, validasi data dan kebijakan pusat.
Masyarakat yang masuk ke desil 5 hingga 10 tidak menjadi prioritas pemerintah untuk mendapat bantuan sosial.
Artinya hanya desil 1 hingga 4 yang diprioritaskan mendapat bantuan sosial.
Namun, dengan adanya hal tersebut, pemerintah juga tidak bisa memberikan dana kepada seluruh keluarga dari desil 1 hingga 4 melihat keterbatasan kuota.