ARASVARA.ID - Pemerintah kembali melakukan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 2026, bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdata silakan melakukan pengecekan status.

Bantuan sosial PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang ada di Indonesia.

Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Disalurkan Mulai 20 Juli Mendatang

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3 2026

Tentunya terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah khusus penerima bansos PKH.

Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 3 2026

Jika sudah memiliki persyaratan dan kriteria di atas, silakan lakukan pendaftaran bansos PKH tahap 3 2026 melalui online maupun offline.

Cara Daftar Bansos PKH Tahap 3 2026

1. Via Online

2. Via Offline

Cara Mengajukan Usulan Bansos 2026

Jika sudah melakukan pendaftaran, kamu bisa melakukan pengecekan NIK KTP melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Kemensos.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Jadi KPM

Jika sudah terpilih sebagai penerima, kamu akan mendapat dana bansos PKH tahap 3 2026 dengan nominal yang berbeda sesuai kategori.

Nominal Bansos PKH Tahap 3 2026

Setelah terpilih sebagai penerima, kamu bisa melakukan pengecekan status menggunakan website atau aplikasi yang telah disediakan Kemensos.

Cara Cek Status Bansos PKH Tahap 3 2026

1. Via Website

2. Via Aplikasi

Keterangan Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2026 dari Kemensos

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf yang menerangkan penyaluran masih menunggu proses pembaruan data penerima di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," terang Gus Ipul.

Sekian informasi terkait pencairan bansos PKH tahap 3 2026 yang cair bulan ini bagi NIK KTP terdata.