JAKARTA, ARASVARA.ID – Selebgram Julia Prastini alias Jule menjalani rehabiliasi usai ditangkap polisi terkait vape etomidate (cartridge vape) yang diduga mengandung narkotika golongan II di apartemennya Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Micheal Kharisma Tandayu menerangkan, Jule tidak ditetapkan tersangak dalam kasus tersebut melainkan direhabiltasi dan Restoratif Keadilan (Restorative Justice).
“Kami tetapkan JP sebagai Restorative Justice, yaitu pemakai. Dan Selanjutnya diassesment dan kemudian direhabilitasi,” ucap AKP Micheal kepada wartawan kemarin.
Dari hasil Keputusan penyidik, hasil pemeriksaan, termasuk barang bukti yang ditemukan dari Jule.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jule mengaku baru menggunakan narkotika jenis etomidate tersebut sekitar dua hingga tiga minggu sebelum ditangkap.
"Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba," ungkap polisi.
"Alasannya (menggunakan narkoba) alasan pribadi, mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya, itu alasan yang diutarakan oleh JP," lanjut Michael.
Saat ini, Jule akan menjalani tahap assesment. Setelahnya, pihak kepolisian akan menyerahkan Jule ke pihak BNPP untuk menjalani proses rehabilitasi. Jule membeli vape etomidate dari dua perempuan berinisial RR dan RN yang sudah ditangkap sebelumnya.
Polisi Sita 99 Cartridge Vape
Sebelumnya Polisi mengungkap penangkapan Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap setelah kasus Cartridge Vape yang diduga mengandung etomidate atau zat narkotika golongan II.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap dugaan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang serta 99 cartridge vape sebagai barang bukti.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencatat barang bukti narkotika sebanyak 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.