ARASVARA.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang dibuat untuk menyelenggarakan jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia.

Melansir dari JDIH Kemenkeu, BPJS sendiri terbagi ke dalam dua lembaga yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fungsi dan manfaat berbeda.

Program BPJS juga memiliki tujuan agar masyarakat bisa mendapat perlindungan sosial sesuai aturan yang berlaku. BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan pekerjaan seperti, hari tua, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan layanan penyelenggara yang membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar masyarakat Indonesia bisa mendapat perlindungan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Menilik informasi dari portal BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku seperti pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, pengobatan hingga pelayanan lanjutan berdasarkan indikasi medis dan rujukan.

Jenis layanan yang dijamin biasanya mengikuti aturan dari JKN dan tidak seluruh tindakan bisa langsung ditanggung.

Apa Saja Manfaat BPJS Kesehatan?

Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, mereka akan memberikan perlindungan finansial khusus peserta yang membutuhkan layanan kesehatan yang dicakup dalam JKN:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Seperti pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar dan bekerja sama.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan

Sesuai Indikasi Medis, prosedur rujukan, dan ketentuan JKN.

3. Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap

Apabila memenuhi persyaratan serta termasuk dalam manfaat yang dijamin.

4. Akses Informasi Kepesertaan

Termasuk pengecekan status peserta dan informasi fasilitas kesehatan melalui kanal resmi.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang memiliki program perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Biasanya program ini dibuat untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja, memasuki hari tua, risiko kematian hingga kehilangan pekerjaan.

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, program ini tidak dibuat untuk karyawan perusahaan saja, melainkan pekerja mandiri, pelaku usaha dan kelompok kerja lain bisa mengikutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama dengan fungsi berbeda:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan terhadap pekerja ketika mengalami kecelakaan saat sedang melakukan pekerjaannya.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT menjadi salah satu program yang bisa menswadai pekerja ketika menghadapi kondisi finansial di masa tua.

3. Jaminan Pensiun (JP)

JP memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak kepada peserta atau ahli waris.

4. Jaminan Kematian (JKM)

JKM bisa memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP ditujukan untuk bisa membantu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan oleh perusahaan.

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

1. Tujuan

2. Program

3. Sasaran

4. Manfaat

Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan?

Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS?

Dalam JKN, penduduk Indonesia wajib mengikuti program jaminan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan kategori pekerja dan program perlindungan yang wajib hingga dapat diikuti.

Pekerja yang menerima upah, perusahaan punya kewajiban untuk mendaftarkan dan pemenuhan hak jaminan sosial sesuai peraturan.

Kepesertaan BPJS mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS.

Pasalnya jika tidak didaftarkan, terdapat sanksi administratif hingga pidana yang diemban oleh perusahaan.

Untuk memastikan status dan kewajiban peserta, masyarakat sebaiknya mengecek melalui kanal resmi.

FAQ

Apa Kepanjangan BPJS?

BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dari JKN terkait kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan perlindungan sosial dengan risiko pekerjaan, hari tua, pensiun, kematian hingga kehilaan pekerjaan.

Kesimpulan

BPJS merupakan badan penyelenggaran jaminan sosial di Indonesia berupa kesehatan dan ketenagakerjaan yang memiliki dua fungsi berbeda.

BPJS Kesehatan berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan lewat JKN. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial lewat JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP.

Sekian informasi terkait BPJS yang harus kamu ketahui.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id