ARASVARA.ID - Apa perbedaan PKWT dan PKWTT? yang merupakan jenis perjanjian kerja ketika digunakan dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja di Indonesia.

Perbedaan tersebut terletak pada jangka waktu hubungan kerja, karakteristik, ketentuan masa percobaan, hak dan kewajiban ketika hubungan kerja berakhir.

Ketentuan PKWT dan PKWTT sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, memahami perbedaan PKWT dan PKWTT merupakan bagian penting ketika tanda tangan perjanjian kerja yang membuat kamu mengetahui status hubungan kerja, masa berlaku kontrak dan hak yang perlu diperhatikan.

Apa Itu PKWT?

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat untuk pekerjan tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.

Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT tidak bisa digunakan untuk semua jenis pekerjaan, melainkan harus mengikuti ketentuan pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, PKWT sering disebut sebagai karyawan kontrak kerja, seperti perusahaan dapat mempekerjakan seseorang dalam suatu proyek tertentu sesuai jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang tidak menetapkan batas waktu kapan berakhirnya kerja sama antara perusahaan dan karyawan sejak awal bekerja.

Dalam penggunaannya, PKWTT sering dikaitkan dengan karyawan tetap, meski begitu aturan juga tetap dilandasi sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berbeda dengan PKWT, PKWTT tidak berakhir hanya karena periode yang sudah habis, melainkan hubungan kerja berakhir, proses pemenuhan hak harus mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk pemutusan hubungan kerja.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

1. Jangka Waktu

PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dari kontrak hubungan kerja.

PKWTT tidak memiliki batasan waktu berakhirnya masa kerja sejak awal diberikan.

2. Jenis Pekerjaan

PKWT untuk pekerjaan yang memenuhi peraturan.

PKWTT bisa digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.

3. Bentuk Perjanjian

PKWT wajib dibuat secara tertulis.

PKWTT bisa dibuat tertulis maupun lisan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Masa Percobaan

Tidak boleh mensyaratkan masa percobaan khusus PKWT.

PKWTT, masa percobaan bisa disyaratkan paling lama tiga bulan.

5. Hak Hubungan Kerja Berakhir

PKWT bisa mendapatkan hak kompensasi sesuai persyaratan.

PKWTT berakhirnya hubungan kerja dan alasan ketentuan PHK bisa menyesuaikan hak yang didapat.

Apakah Karyawan PKWT dan PKWTT Mendapat Hak Ketenagakerjaan?

PKWT dan PKWTT merupakan hubungan kerja yang harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.

Hak pekerja tidak hanya ditentukan dari status kontrak, melainkan oleh peraturan, ketentuan serta pemenuhan syarat terkait manfaat tertentu.

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, jangan langsung memiliki anggapan jika PKWT tidak memiliki hak perlindungan seperti PKWTT.

Contoh PKWT dan PKWTT di Perusahaan

Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, contoh PKWT merupakan seseorang pekerja untuk menyelesaikan proyek tertentu yang memenuhi kriteria dalam peraturan dengan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan yang menjadi dasar perjanjian.

Sementara untuk PKWTT merupakan pekerja yang direkrut untuk menjalankan fungsi pekerjaan yang bersifat tetap di perusahaan tanpa batas akhir kontran yang ditentukan sejak awal masuk.

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, status tersebut sebaiknya dipastikan melalui perjanjian kerja dan praktik hubungan kerja sesuai peraturan bukan berdasarkan jabatan di suatu perusahaan.

Sekian informasi terkait perbedaan PKWT dan PKWTT di dalam suatu perusahaan.

Dapatkan informasi dan berita terupdate melalui arasvara.id